close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani (paling depan kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kanan) saat konferensi pers soal RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020)/Foto Dok. DPR RI.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani (paling depan kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (Kanan) saat konferensi pers soal RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020)/Foto Dok. DPR RI.
Politik
Senin, 20 Juli 2020 15:13

PKS: Pemerintah-DPR tak bisa tukar RUU HIP dan BPIP begitu saja

Substansi maupun status RUU HIP dan BPIP berbeda.
swipe

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) berbeda, baik substansi maupun statusnya.

Dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sedangkan RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres). 

“RUU HIP inisiatornya adalah DPR, sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah. Pemerintah dan DPR tidak bisa menukar kedua RUU tersebut begitu saja,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (20/7).

Lebih jauh politikus PKS ini menjelaskan, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, dan telah dikirimkan kepada Presiden dan direspons melalui Surat Presiden (Surpres).

Sedangkan RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindak lanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR.

Untuk itu, sambung dia, bila Pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR, maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR," ujarnya.

"DPR dan Pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.

PKS, tegas dia, akan terus mengawal RUU HIP sampai benar-benar dibatalkan dan di-drop dari Prolegnas. Apalagi gelombang penolakan sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah.

“Masyarakat membutuhkan kepastian,” tutup Anis.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan