close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Mualimin Abdi meladeni pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/12). Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Mualimin Abdi meladeni pertanyaan wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/12). Alinea.id/Fadli Mubarok
Politik
Rabu, 04 Desember 2019 21:29

Pemerintah klasifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM berat

Tak semua kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bakal ditangani KKR.
swipe

Pemerintah tengah menyisir kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang bakal ditangani Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Mualimin Abdi, klasifikasi dibutuhkan karena ada kasus-kasus HAM yang dinilai sudah tidak bisa diproses lagi. 

"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," ujar Mualimin usai menghadiri focus group discussion (FGD) membahas pembentukan KKR di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Klasifikasi kasus HAM berat, lanjut Mualimin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, ada tiga kategori pelanggaran HAM, yakni pelanggaran yang dapat diproses, pelanggaran HAM yang telah berjalan, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat diproses.

"Pak Menko tadi mengajak kami sama-sama menentukan kategorinya. Pemerintah sedang mencari jalan. Kalau bisa diproses, ya, dijalankan lewat yudisial. Kalau tidak bisa, itu lewat KKR," ujar dia. 

KKR sempat diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Akan tetapi, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lantaran dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Pada 2015, draf RUU KKR itu sendiri sempat masuk Prolegnas dan dibahas di DPR hingga pembahasan tingkat II. Namun, DPR tak juga mengesahkan RUU itu menjadi UU. 

Menurut Mualimin, rencana membangkitkan KKR kembali adalah langkah positif. Karena itu, pemerintah bakal mengupayakan agar RUU KKR masuk ke Prolegnas 2020. 

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan