close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Politik
Senin, 24 Agustus 2020 13:31

Pemerintah siap bahas revisi UU MK bareng DPR

Menkumham menyampaikan bahan pertimbangan soal revisi UU MK.
swipe

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bersedia membahas draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR, Senin (24/8).

“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR-RI,” ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/8).

Namun, pemerintah menyerahkan beberapa poin sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut. Pertama, terkait batas usia minimum Hakim Konstitusi. 

Kedua, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.

Disisi lain, kata Yasonna, pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi. Misalnya, yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.

Namun, sambung dia, pemerintah tetap bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan RUU tersebut.

Untuk tanggapan pemerintah mengenai RUU tersebut secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Dengan demikian, dapat kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam rapat-rapat berikutnya,” ucapnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU MK tidak substantif dan tidak menjawab kebutuhan kelembagaan MK. Bahkan, disebut berpotensi mencoreng independensi dan imparsialitas MK.

Diketahui, ada 14 poin perubahan dalam aturan tersebut. Di antaranya tekait dangan kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun. Berikutnya adalah terkait syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan