Pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara. Kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, permintaan yang ditolak terkait perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan kepengurusan partai.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," kata Yasonna dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, permohonan ditolak karena KLB kubu Moeldoko tidak melengkapi persyaratan yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Permintaan penambahan dokumen diminta karena berdasarkan pemeriksaan dan/atau verifikasi tahap pertama, ada beberapa dokumen yang tidak lengkap. Adapun permintaan melengkapi persyaratan disampaikan Kemenkumham melalui Surat Nomor AHU.UM.01.01_82 tanggal 11 Maret 2021.
"Terkait surat ini pihak penyelenggara KLB Deli Serdang pada 29 Maret menyampaikan beberapa tambahan dokumen," katanya.
Namun, meski kasih tambahan dokumen, kelengkapan berkas KLB Deli Serdang belum juga sesuai persyaratan yang diatur Permenkumham No 34 Tahun 2017. Hingga batas waktu sesuai peraturan, yakni tujuh hari, pihak KLB Partai Demokrat tetap tak memberikan berkas yang diminta.
"Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC," jelas Yasonna.