Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan khwatir apabila isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus digaungkan, akan mendatangkan kegaduhan politik yang lebih besar.
"Saya khawatir ke depan Indonesia akan kaos (chaos). (Dan) Saya khawatir, Indonesia akan berkonflik, akan ribut. Itu menjadi bahaya bagi kita," ujar Ujang dalam keterangannya, Senin (1/3).
Ujang berharap para elite partai politik yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden dapat bersikap sebagai negarawan. Menurutnya, sikap negarawan para elite politik, baik ucapan, perbuatan dan tindakannya mesti untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Hari ini mereka mendengungkan, menyuarakan kepentingan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden itu untuk kepentingan pribadi. Bukan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, saya punya keyakinan itu," ujarnya.
Menurut Ujang, saat ini rakyat masih diam dengan wacana tersebut. Namun, bila terus digaungkan, rakyat akan bergerak dan bersatu. "Pada saatnya tentu gelombang ini akan menjadi besar dan mudah-mudahan Indonesia tidak mengalami kekacauan, tidak mengalami konflik," ungkap dia.
Ujang juga berharap agar publik tidak terkecoh dan tertipu oleh wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan para ketua umum politik. Menurut dia, isu tersebut ama sekali tidak diperlukan oleh bangsa ini.
"Kita konsisten saja menjaga konstitusi yaitu dua periode saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan, wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak memilik dasar hukum dan pijakan politik yang kuat. Pangkalnya, UUD 1945 mengatur pemilihan presiden (pilpres) setiap periodenya per lima tahun.
Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melawan konstitusi apabila menyetujui bahkan melaksanakan wacana tersebut. "Karena Presiden disumpah untuk taat konstitusi," ujar anggota Fraksi PDIP DPR, Andreas Hugo Pareira, kepada Alinea.id, Senin (11/3).
Andreas menerangkan, ada beberapa hal yang mungkin terjadi apabila Pemilu 2024 ditunda. Pertama, akan ada kekosongan jabatan semua jabatan yang dipilih oleh rakyat, baik presiden, gubernur, dan bupati/wali kota se-Indonesia; legislatif di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta DPD.
Kedua, harus mengamendemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih rakyat atau, presiden mengeluarkan dekrit untuk penambahan masa jabatan.
Kendati demikian, menurut Andreas, secara politik, penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan Pemilu 2024. Apalagi, Komisi II DPR berisi wakil-wakil partai, termasuk dari partai-partai yang ketua umumnya mengusulkan penundaan pemilu.