close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dok. Hercules atau Rosario de Marshall.Foto: Youtube
icon caption
Dok. Hercules atau Rosario de Marshall.Foto: Youtube
Politik
Selasa, 22 Februari 2022 15:58

Penguasa Tanah Abang jadi staf ahli Perum Pasar Jaya

Keduanya diangkat sebagai staf ahli Perum Pasar Jaya usai mengikuti fit and proper test.
swipe

Hercules atau Rosario de Marshall angkat bicara soal kabar dirinya telah diangkat menjadi seorang tenaga ahli pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI, yakni Perumda Pasar Jaya.

Pengakatan bekas pria yang dikenal sebagai penguasa Tanah Abang menjadi tenaga ahli tersebut dibenarkan oleh Hercules sendiri. Ia mengaku diangkat sebagai tenaga ahli setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Udah lama itu jadi staf ahli," kata Hercules saat dihubungi Alinea.id, Selasa (22/2).

Hercules tak sendirian menjadi staf ahli di BUMD Perumda Pasar Jaya. Pria kelahiran Timor Leste itu menjadi staf ahli bersama M. Rifky alias Eki Pitung.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, pengangkatan Hercules dan Eki Pitung sebagai tenaga ahli ini sebenarnya bukan wewenang dari gubernur. Menurutnya, pengangkatan eks penguasa Tanah Abang tersebut merupakan kewenangan direksi Pasar Jaya.

"Karena pengangkatan SDM di bawah direksi itu menjadi kewenangannya direksi, termasuk pengaturan gaji, asesmennya itu kewenangan direksi. Saya luruskan berita-berita yang ada itu bukan kewenangan BP BUMD, itu kewenangan yang sudah dilimpahkan ke direksi," ujar Riyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (22/2).

Riyadi mengaku, belum menerima laporan dari Perumda Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules dan Eki Pitung sebagai tenaga ahli. Meski demikian, Riyadi menegaskan bahwa sepanjang proses pengangkatannya melalui prosedur dan proses yang benar, hal itu dianggap sah.

"Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu. Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi Gubernur," kata Riyadi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan