close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat paripurn, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10). /Foto dok. Kemenpan-RB
icon caption
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di ruang rapat paripurn, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10). /Foto dok. Kemenpan-RB
Politik
Sabtu, 05 Oktober 2024 12:09

Pensiun seumur hidup anggota DPR mencederai rasa keadilan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih DPR berencana mengkaji hal itu setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat.
swipe

Baru resmi dilantik beberapa hari, DPR RI periode 2024-2029 bakal langsung membahas perihal dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berdalih DPR berencana mengkaji hal itu setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat. 

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

Dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji," kata Dasco.  

Sebelumnya, DPR juga direncanakan bakal dapat tunjangan perumahan kisaran Rp45 juta per bulan. Duit sebesar itu merupakan pengganti rumah dinas yang tak lagi boleh ditempati anggota DPR. Saat ini, perumahan anggota DPR ada di kawasan Kalibata dan Ulujami. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai kebijakan pemberian dana pensiun seumur hidup untuk anggota DPR bakal mencederai rasa keadilan di mata masyarakat jika resmi direalisasikan. 

Pasalnya, DPR per periode hanya bekerja selama lima tahun. Kinerja anggota DPR pun kerap mengecewakan, terutama dari sisi produksi regulasi. 

"Kerja lima tahun, tapi dapat pensiun seumur hidup? Nah, sebaiknya DPR bisa mencari kesepakatan dengan rakyat secara bagus dan citranya naik. Tentu akan lebih bagus kalau DPR sendiri bisa meniadakan uang DPR tersebut dengan merevsi UU,” jelasnya kepada Alinea.id, Jumat (4/10).

Selain citra yang baik, Yusak meyakini DPR akan mengurangi beban anggaran negara jika tak merealisasikan dana pensiun seumur hidup bagi legislator. Apalagi, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

“Hal ini bisa mengurangi beban APBN dan bisa menjadi contoh baik karena sensitif akan asas keadilan bagi masyarakat Indonesia,” imbuh Yusak. 

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor berharap DPR tak merealisasikan dana pensiun seumur hidup bagi mereka. Menurut dia, anggaran untuk itu tak mendesak. 

“Memang harus ada apresasi (untuk kinerja DPR), tapi apakah itu (dana pensiun) memang urgen? Harus dikaji ulang karena kebutuhan rakyat juga besar atau dialokasikan ke hal yang lebih penting gitu,” ujar Firman kepada Alinea.id. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan