close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemilu./ Pixabay
icon caption
Ilustrasi pemilu./ Pixabay
Politik
Sabtu, 24 November 2018 22:23

Pentingnya pendidikan pemilu kaum disabilitas mental

Penyandang disabilitas mental seperti skizofrenia, bipolar, atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan.
swipe

Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas (KNOD) menilai, penyandang disabilitas mental perlu diberi pengetahuan mengenai pelaksanaan pemilu, sehingga kelak bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas Ariani Soekanwo, yang juga anggota KNOD, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (24/11), menyampaikan apresiasinya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mendaftarkan penyandang gangguan jiwa sebagai pemilih pada Pemilu 2019.

Kendati demikian, menurut dia, perlu ada sejumlah dukungan tambahan yang harus disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang gangguan jiwa guna menjamin hak politik mereka. Di antaranya sosialisasi dan edukasi mengenai hak politik, pengetahuan mengenai kepemiluan, serta dukungan psikologis dan sosial.

"Secara medis, kapasitas seseorang untuk memilih dalam pemilu tidak ditentukan oleh diagnosis atau gejala yang dialami penderita, melainkan dari kemampuan berpikir. Artinya, penyandang disabilitas mental seperti penderita skizofrenia, bipolar, atau depresi berat tidak otomatis kehilangan kapasitas menentukan pilihan," tutur Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti.

Yeni menyampaikan, penyandang disabilitas mental dengan gangguan kemampuan berpikir yang berat bisa jadi memengaruhi kemampuan kapasitasnya, tetapi fungsi otak untuk berpikir tetap dapat ditingkatkan dengan pembelajaran dan pelatihan.

"Umumnya gangguan pada penyandang disabilitas mental kerap kambuh. Jika periode kambuhan terjadi di hari pemilu, khususnya pada waktu pencoblosan,tentu tidak mungkin memaksakannya datang ke TPS untuk berpartisipasi memberikan suara," terang dia.

"Namun, di luar periode kambuhnya gangguan berpikir itu, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita tetap memiliki kapasitas untuk memilih dalam pemilu," tambah Yeni.

Terkait dengan itu, Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Mahmud Fasa, yang tergabung dalam KNOD, mendorong KPU berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah agar memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan para penyandang gangguan mental, sehingga dapat memanfaatkan hak politik mereka dengan baik dan benar.

KNOD juga meminta KPU melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta penyelenggara pemilu lainnya untuk mendukung hak politik penyandang disabilitas mental.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan