Partai Demokrat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak membiarkan segelintir pihak yang mengupayakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Jika teralisasi, prestasi pemerintah akan berakhir sia-sia.
"Penundaan pemilu ini akan menjadi aib. Ini akan menjadi cacat sejarah bagi pemerintahan Bapak Jokowi," ucap koordinator juru bciara Demorkat, Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurutnya, Jokowi harus belajar dari perjuangan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang berusaha melaksanakan pemilu langsung untuk pertama kalinya. Pun demikian dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menggelar pemilu per 5 tahun sesuai mandat konstitusi.
"Kita akan melupakan semua jasa baik beliau (Jokowi, red) dan yang diingat adalah aib, gagal melaksanakan pemilu tepat waktu. Tentunya ini kita tidak inginkan," kata Herzaky.
Isu penundaan Pemilu 2024 kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pangkalnya, salah satu amar putusan hakim memerintahkan sisa tahapan "pesta demokrasi" tidak dilanjutkan, tetapi justru dimulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
KPU telah mengajukan banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hasyim Asy'ari cs pun terus melanjutkan tahapan pemilu sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, berpendapat, MPR merupakan satu-satunya lembaga yang dapat meloloskan agenda penundaan Pemilu 2024.
"Pemilu ditunda, kan, bukan kewenangan KPU. KPU tugasnya melaksanakan pemilu dan itu dalam perintah konstitusi, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Itu perintah UUD 45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," paparnya, Senin (13/3).
Yusril melanjutkan, apabila putusan PN Jakpus dikuatkan PT Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA), tidak serta merta penundaan Pemilu 2024 dapat dieksekusi. "Satu-satunya lembaga yang berwenang menunda pemilu hanya MPR."
"Walaupun MPR sekarang tidak sekuat zaman dulu, tapi MPR itu representative body karena dibentuk dua-duanya dengan pemilu DPR dan DPD. Dan MPR itu punya kewenangan untuk mengubah konstitusi," paparnya.