close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa.
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Foto: Istimewa.
Politik
Rabu, 25 Mei 2022 12:13

Mahfud MD: Penunjukan anggota TNI aktif sebagai Pj kepala daerah sesuai UU

Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
swipe

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penunjukan Kepala Badan Intelijen (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Chandra As'Aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, tidak melanggar undang-undang. Menurutnya, regulasi mengakomodir anggota TNI aktif untuk menjabat di institusi sipil atau lembaga pemerintahan.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (25/5).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan TNI dan Polri  tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya. "Itu boleh TNI bekerja di sana," ujar dia. 

Kemudian, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana di Pasal 20 disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. 

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.Di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," jelas dia.

Menurut Mahfud, putusan MK Nomor 15/PUU-XX Tahun 2022 terkait penunjukan gubernur bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir 2022 sering disalahpahami. Padahal, kata dia, vonis MK itu mengatakan dua hal. Pertama, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. 

MK menegaskan, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah. "Itu sudah putusan MK Nomor 15 Tahun 2022 itu, coba dibaca putusannya dengan jernih," tegas Mahfud.

Selain itu, Mahfud menambahkan, pemerintah telah empat kali menunjuk anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"2017 kita menggunakan ini. 2018. Yang terbanyak itu 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada di era covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat tempat yang ada pilkada yang ada covid akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu. Tetapi saya tidak bicara covid, ini bicara ini sudah jalan dan aturan aturannya sudah ada," pungkas dia.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan