close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto Antara.
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto Antara.
Politik
Selasa, 16 Maret 2021 15:41

Penunjukan Pj Gubernur 2022 dan 2023, Perludem: Tak ada urgensinya

Penunjukan pejabat gubernur tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk pejabat (pj) gubernur pada 2022 dan 2023. Penjabat gubernur diangkat karena masa jabatan gubernur definitif telah habis.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana, ke presiden," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, penunjukan Pj tidak ada urgensinya untuk daerah yang akan dipimpinnya. Pasalnya, masih banyak ruang untuk bisa menata kembali jadwal pilkada guna mengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya.

"Tidak ada urgensinya untuk daerah dipimpin Pj," ucapnya saat dihubungi repoter Alinea.id, Selasa (16/3).

Sesungguhnya, kata dia, mekanisme Pj itu memang dibuka jika tidak ada kepala dareah definitif. Namun, penunjukan Pj tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.

"Karena, saat dulu memutuskan otonomi daerah salah satu yang didorong adalah rakyat bisa memimpin kepala daerahnya secara langsung," tutur Khoirunnisa.

Persoalan penunjukan Pj tersebut, menurut dia, lebih pada legitimasinya, karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. "Yang jadi tantangan adalah bagaimana mencari 272 Pj itu, karena untuk menjadi Pj itu kan adalah daerah yang punya posisi tertentu," ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Tito juga menyebut, kemungkinan Jokowi membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) untuk memilih Pj gubernur dengan masa jabatan panjang tersebut. Berkaca dari pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah yang tidak mengalami kendala pada 2020 lalu, ia percaya tidak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 mendatang.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan