Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, mengingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan optimal terhadap program siaran, baik televisi, maupun radio menjelang tahun politik.
Dia berharap, peran KPI dapat maksimal agar konten penyiaran memberikan kesejukan dan pendidikan politik. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan sehat dan bermartabat bagi masyarakat, terutama menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.
"Pemilihan komisioner KPI baru ini juga tepat momentumnya karena kita mulai memasuki tahun politik sehingga harapan kami pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat tapi KPID di daerah-daerah juga harus aktif melakukan pengawasan," kata Christina kepada wartawan, Jumat (20/1).
Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 26 calon komisoner KPI pada Kamis (19/1). Mereka adalah Afgiansyah, Ahmad Alhafiz, Amad Junaidi, Akbar Ciptanto, Aliyah, Amin Shabana, Arif Adi Kuswardono, Bondan Kartiko, Cecep Suryadi, Evri Rizqi Monarsih, Geofakta Razali, dan Gustav Aulia.
Selain itu juga ada I Made Ray Kurna Wijaya, I Made Sunarsa, Ida Fitri Halili, Imam Wahyudi, M Sudama Dipawikarta, Maryuni Kabul Budiono, Mimah Susanti Mohammad Reza, Mohammad yusuf Andibachtiar Siswo, Mukhamad Rofik, Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Tulus Santoso, dan Ubaidillah.
Adapun pemilihan anggota anggota KPI akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme voting dan dijadwalkan pada Selasa (24/1) pekan depan.
Christina mengatakan, pentingnya peran KPI mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran tanah air, baik televisi maupun radio, kerap digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam bahkan hoaks.
"Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari. Agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI juga harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran," tutur Christina.
Ia menambahkan, tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini antara lain menyangkut citra publik, anggaran yang terbatas dan juga pengawasan siaran platform streaming atau media baru OTT (over the top) yang walaupun belum masuk sebagai kewenangan KPI, tetapi nyata-nyata menjadi sumber hiburan masyarakat.
"KPI juga perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), suatu hal yang tertunda sejak 2020. Ini mendesak untuk dilakukan," ucapnya.