close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno / Antara Foto
icon caption
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno / Antara Foto
Politik
Senin, 13 Agustus 2018 18:05

Perkara Sandiaga diadukan ke Polda Metro Jaya

Isu mahar Rp1 trilun yang diduga digelontorkan Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN, dinilai mengandung unsur tindak pidana korupsi.
swipe

LSM Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan, atas dugaan mahar Rp1 triliun yang diberikan Sandiaga Uno kepada partai koalisinya. Dari isu tersebut, diduga ada tindak pidana korupsi karena tidak sumber dan peruntukan uang itu.

Koordinator LSM Masyarakat Peduli Pemilu Bersih dan Pemuda Indonesia Bersih Lisman Hasibuan membeberkan, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ini. Namun, KPK rupanya tak menanggapi aduan Lisman.

"Kenapa KPK diam saja melihat ini. Seharusnya KPK bisa bertindak dengan cepat sesuai dengan perkembangan informasi yang ada di publik. Mahar Rp500 miliar itu kan kalau ditotal (untuk PKS dan PAN) jadi Rp1 triliun," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/8).

Ia menjelaskan, salah satu bukti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sandiaga Uno itu bisa ditelusuri KPK dari cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Menurut Lisman, cuitan Andi Arief di media sosial itu bukan opini pribadi, tetapi fakta yang harus ditelusuri KPK sebagai lembaga antirasuah. 

Dalam pengaduannya ke Polda Metro Jaya, ia membawa bukti berupa screenshoot cuitan Andi Arief dan beberapa berkas yang tidak disebutkan secara rinci. Aduan ini sendiri menurutnya dibuat agar polisi mengusut sumber keuangan tersebut.

Jika benar ada pemberian mahar kepada dua partai koalisinya, Lisman meminta agar polisi melakukan pengecekan dan koordinasi bersama dengan Bank Indonesia. Bahkan, ia juga ingin penyelidikan tersebut sampai di tipikor.

Namun sebaliknya, jika hal itu terbukti tidak benar, ia menuntut agar Andi Arief bertanggung jawab atas pernyataannya di media sosial Twitter. Tak berhenti sampai di sana, LSM itu pun akan membuat pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Makanya kami akan minta bantuan kepolisian untuk memanggil Andi Arief maupun pihak-pihak terkait, soal itu. Kami juga akan ke Bawaslu besok untuk melaporkan hal ini," ujarnya.

Setelah memasukkan aduan ke Polda, imbuhnya, polisi akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait minggu depan. Andi Arief kabarnya juga akan menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan