KPU harus tetap konsisten untuk melakukan verifikasi kelengkapan syarat bakal calon legislatif. Komisi Pemilihan itu diminta bersikap tegas dengan tidak menolelir kekurangan syarat yang ditetapkan.
"Ini yang harus dipastikan KPU bagaimana mereka memverifikasi syarat itu secara maksimal," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Fadli merespons fakta yang diungkapkan Komisioner KPU Idham Holik bahwa hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI 2024 hanya meloloskan 10,19 persen atau 1.063 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 10.323 calon.
"Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Ada 300 bacaleg DPR RO yang ganda," kata Idham Holik, Minggu (26/6).
Fadli mengigatkan KPU agar jangan sampai mengulang-ulang proses administrasi bacaleg hanya karena banyak yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya, para bacaleg itu melakukan manipulasi data agar tetap bisa ikut Pemilu.
Fadli mendesak KPU untuk mengawasi verifikasi administrasi pendaftaran bacaleg secara serius, dan tidak hanya lip service.
Ia tidak ingin KPU menyatakan para bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi saat proses verifikasi perbaikan, namun, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat.
Menurut Fadli hal itu pernah terjadi pada tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 di mana KPU diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus dugaan manipulasi verifikasi parpol calon peserta Pemilu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dalam sidang DKPP, Majelis Hakim menyatakan sejumlah teradu terbukti bersalah melakukan manipulasi.
"Tidak memenuhi syarat diproses awal tapi diperbaikan jadi memenuhi syarat semuanya. Kan kita sudah lihat pengalaman itu di verifikasi partai, ya," paparnya.