Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98), Hasanuddin, mengkritisi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, terkait dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan amandemen UUD 1945. Menurutnya, pernyataan Tito berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan hukum, serta terganggunya penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pemilu 2024.
"Tugas Mendagri menjalankan undang-undang, mengajak pemangku kepentingan yang terkait pemerintahan, baik pusat, daerah dan desa patuh melaksanakan undang-undang," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (7/4)
Hasanuddin menegaskan, pernyataan Tito soal dimungkinkan presiden menjabat tiga periode dan tidak memberikan teguran kepada kepala desa atas dukungan tiga periode merupakan sikap politik di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait pemilu. Baginya, sikap ini berbahaya, sebab Tito merupakan bagian dari pemerintah pusat.
"(Tito) Sudah mengajarkan ketidakpatuhan pada hukum positif pemilu kepada daerah. Apalagi pernyataan ini disampaikan di ruang publik," ujarnya.
Menurut dia, andai saja Tito Karnavian bukanlah Mendagri, apa yang disampaikan mantan Kapolri tersebut sah-sah saja. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Mendagri, maka Tito harus menjalankan aturan sebagaimana adanya.
"Pemilu 2024 dan penundaan, serta perpanjangan periode presiden adalah langkah inskonstitusional," ucap dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian, meminta kepada pihak yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menghentian narasi yang menyudutkan pemerintah. Tito memastikan pemerintah sama sekali tidak ingin menambah periode presiden.
Menurut Tito, pemerintah sangat terbuka jika ada masukan bahkan diskusi seputar perpanjangan masa jabatan presiden. Dia mempersilahkan forum tertentu melakukan analisis data dan menyampaikan ke publik, semua merupakan hal konstitusional masing-masing.
"UUD pernah diubah nggak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan? Saya mau tanya UUD kita pernah diamandemen nggak? Bukan hal yang tabu kan, yang tabu pembukaannya. Kitab suci tabu," ujar Tito di Jakarta, Selasa (5/4).
Tito menegaskan, tidak masalah jika orang mendukung wacana presiden tiga periode yang konsekuensinya harus mengamandemen UUD 1945. Menurut Tito, hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang dijamin dalam negara-negara demokratis.
Menurut Tito, yang terpenting dalam menyampaikan aspirasi tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.