Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Perppu tersebut diteken Jokowi pada Senin (12/12), untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kursi DPR RI menjadi 580 kursi. Hal ini berarti bertambah lima kursi dari pengaturan sebelumnya, yakni 575 kursi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 186 Perppu Pemilu Pemilu yang menyebutkan, 'jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)'.
Hal ini tidak terlepas dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau 18 kursi DPR di seluruh wilayah Papua.
Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi dengan perincian 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan 3 kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat. Selain itu, 4 DOB baru juga masing-masing memiliki 4 kursi DPD RIsehingga ada penambahan 16 kursi DPD RI untuk seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik membeberkan sejumlah poin-poin perubahan atau penambahan pengaturan pemilu dalam Perppu Pemilu 1/2022, yakni mulai dari pengaturan 4 DOB Papua, perubahan jumlah dapil hingga masa kampanye.
Berikut rinciannya:
1. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU No. 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua
2. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua
3. Penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) yang berbunyi: 'Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota'.
4. Penyisipan satu ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) yang berbunyi: 'Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024'.
5. Perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) menjadi sebagai berikut: 'Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu'.
6. Perubahan materi norma yang terdapat dalam Pasal 186 yaitu yang berbunyi: 'Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)'. Di UU No. 7 Tahun 2017, dahulu sebanyak 575 kursi DPR RI
7. Pasal 243, ada penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 yang berbunyi: 'Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu ta}run 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat'.
8. Perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (Daftar Calon Tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari Pasangan Capres-Cawapres ditetapkan. Perubahan norma dalam ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
'Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang'.