close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan, pertemuan tripartit pada Rabu malam (5/9), menghasilkan dua langkah yang akan diambil./Robi Ardianto
icon caption
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan, pertemuan tripartit pada Rabu malam (5/9), menghasilkan dua langkah yang akan diambil./Robi Ardianto
Politik
Kamis, 06 September 2018 09:55

Persoalan caleg mantan napi koruptor dibawa ke MA

Permohonan ini akan disampaikan penyelenggara pemilu secara formal.
swipe

Perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam memutuskan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Kesepakatan itu lahir setelah KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas persoalan tersebut.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono, mengatakan, pertemuan tripartit pada Rabu malam (5/9), menghasilkan dua langkah yang akan diambil.

Pertama, yaitu dengan memohon dan mendorong kepada Mahkamah Agung untuk segera memutus judicial review. "Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, secepatnya. Kami berpendapat Mahkamah Agung (MA) itu memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan yang berhubungan dengan pemilu," kata Ketua DKPP di ruang pertemuan DKPP lantai 4, Jakarta, Rabu (5/9).

MA juga memiliki prosedur khusus terhadap judicial review. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan MA memutuskan penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima MA.

"Sebetulnya (UU tersebut) perintah kepada MA untuk memeriksa (JR) dengan cepat," jelas Harjono.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan para penyelenggara pemilu tersebut akan menghadap ke MA untuk mengajukan JR, berkaitan dengan narapidana korupsi agar segera diputus.

Putusan MA tersebut nantinya yang akan menjadi solusi dari perbedaan pandangan tentang bacaleg mantan napi koruptor oleh KPU dan Bawaslu.

Langkah kedua yang bisa diambil yaitu dengan melakukan pendekatan terhadap partai politik (Parpol). Terlebih lagi Parpol sudah menandatangani pakta integritas. Pada pakta integritas tersebut, partai bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.

"Kalau ini bisa di dialogkan kembali dan kemudian ada kerelaan dari Parpol untuk menegakkan pakta integritas," katanya.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan