Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membiayai pemasangan Baliho dan spanduk sebagai alat peraga Kampanye. Oleh sebab itu, tidak boleh ada kandidat yang memasang alat peraga di area publik termasuk memasang di media massa.
Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan, aturan ini sesuai dengan Undang-undang yang mengatur tentang kampanye. “Seluruh pasangan calon tidak boleh memasang alat peraga selain KPU yang memproduksinya, kecuali KPU kesulitan pendanaan 100% baru bisa," ungkap Arif seusai menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Serentak Tahun 2018 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, seperti dilansir Antara, (18/2).
Penyelenggaraan deklarasi ini dilaksanakan oleh KPU RI di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), dan diikuti juga diselenggarakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan 2018 yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan KPU guna menghindari adanya konflik antar pendukung serta meminimalisir pemborosan anggaran atau kos politik pasangan calon, termasuk pemerataan penyampaian pesan. Oleh sebab itu, masing - masing pasangan kandidat sprortif dan tidak melanggar ketentuan.
Selain itu, KPU memastikan sanksi berat menanti bagi Calon Kepala Daerah yang ditemukan atau terindikasi bermain curang. Khususnya terkait dalam menarik simpati masyarakat memperoleh dukungan suara pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.
"Sanksi dijatuhkan bila ditemukan atau terindikasi bermain politik uang, penyebaran isu SARA maupun kampanye hitam atau informasi hoax. sehingga biayanya akan lebih murah, " tegas Arif.
Bila ada oknum tim sukses ataupun kandidat yang terindikasi melanggar aturan maka diberikan sanksi teguran tertulis pertama. Jika masih tetap melakukan maka izin kampanye dicabut dan diberikan blacklist atau tanda hitam.
Sanksi terberat adalah didiskulifikasi kepesertaannya, bahkan bisa dikenakan pidana untuk diproses hukum.