close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Foto Antara
Politik
Jumat, 23 Februari 2024 21:20

Peta politik hak angket dugaan kecurangan pemilu di DPR

Parpol-parpol pengusung Prabowo-Gibran tak akan membiarkan hak angket bergulir di DPR.
swipe

Wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin menguat. Diembuskan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, hak angket juga di-endorse capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Kini, tiga parpol pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan siap menggulirkan hak angket di DPR. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan parpolnya sudah membahas kemungkinan penggunaan hak angket bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga parpol, kata Hermawi, sepakat untuk menindaklanjuti usulan Ganjar terkait hak angket. 

"Kenapa hak angket kita dukung? Kita inginkan kebenaran. Kami akan bersekutu dengan siapa pun di republik ini yang memiliki itikad baik untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Hermawi dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). 

Pada kesempatan itu, Hermawi ditemani Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar. Keduanya mengamini pernyataan Hermawi. Aboe Bakar bahkan menilai hak angket merupakan pilihan tepat untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. 

"Angket ini bagus. Daripada kita ke MK (Mahkamah Konsitusi), ada pamannya. Lebih baik kita ke angket, cantik. Kami sangat mendukung. Kita akan mengawal dan mengecek sampai ke detail-detailnya," ujar Aboe Bakar. 

Paman yang dimaksud Aboe ialah Anwar Usman, besan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman Gibran Rakabuming Raka. Oktober lalu, saat masih menjabat Ketua MK, Anwar mengetok putusan yang membolehkan calon yang tak cukup umur maju sebagai capres atau cawapres. 

Putusan itu memungkinkan Gibran maju menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Majelis Kehormatan MK dibentuk untuk menginvestigasi putusan tersebut. Anwar disanksi nonpalu karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat dalam putusan tersebut. 

Adapun hak angket ialah hak lembaga legislatif untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Pada 2009, hak angket pernah dijalankan DPR dalam mengusut skandal korupsi Bank Century. 

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres, kata dia, diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu dalam sebuah keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (19/2). 

Pernyataan Ganjar itu sudah diamini Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan partainya siap menjalankan hak angket. Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum merilis pernyataan resmi untuk mendukung hak angket. 

Peta politik 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto berpendapat inisiasi hak angket bakal sulit di DPR. Meskipun komposisinya memungkinkan, koalisi parpol pengusung hak angket bisa digembosi di tengah jalan. Apalagi, parpol pengusung Prabowo-Gibran tak akan tinggal diam membiarkan hak angket bergulir di DPR. 

"Dalam rapat paripurna, apakah nanti terhadap penyelidikan atau hak angket itu ketika digunakan itu bisa diterima oleh anggota DPR  melalui paripurna karena harus disepakati 50% anggota DPR. Untuk mengumpulkan jumlah itu, gampang-gampang susah," kata Agus kepada Alinea.id, Jumat (23/2).

Sesuai aturan, hak angket minimal harus diajukan 25 orang anggota DPR dari minimal dua fraksi. Usulan hak angket kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Hak angket baru bisa jalan jika disetujui lebih dari 50% anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. 

Minus PPP, PDI-P dan gabungan parpol pengusung AMIN memiliki 295 kursi di DPR atau setara dengan 51,3% dari total 575 kursi. Di lain kubu,  Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengantongi 261 kursi atau 45,3% dari total jumlah kursi di parlemen. 

Agus melihat kubu AMIN belum serius merencanakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Elite-elite Nasdem terlihat belum satu suara. Wakil Ketum NasDem Ahmad Ali, misalnya, menyebut Ganjar tak bisa menerima kekalahan dengan menggulirkan wacana hak angket. 

Menurut Agus, hak angket bisa saja digulirkan oleh parpol-parpol yang jagoannya kalah sebagai upaya mendongkrak nilai tawar politik. Parpol-parpol, misalnya, bisa membanter hak angket dengan "imbalan" yang setimpal dari pasangan Prabowo-Gibran, semisal diajak berkoalisi dan mendapat jatah menteri di kabinet. 

"Supaya punya bergaining ataukah akan berkoalisi atau mendapat bagian dari kekuasaan, maka dibuat cara seperti ini. Salah satunya hak angket itu semacam meminta perhatian supaya (kubu pasangan) 02 itu kalau menang harus bagi-bagi," ujar Agus. 

Agus pesimistis kubu Ganjar-Mahfud serius mendorong hak angket di DPR. Jika pemilu berhasil ditunda atau didesain ulang menjadi dua putaran, kubu AMIN bakal lebih diuntungkan karena berada di posisi kedua versi real count KPU. 

"Jarak kemenangannya jauh. Kubu 03 cuma menang 17%, kubu 02 itu 58% dan 01 itu 25%. Kalau nanti berhasil ke putaran kedua, kan 03 bisa enggak ikut. Yang ikut 02 dan 01. Sulit untuk melawan selisih yang cukup jauh dari 02 yang sudah mencapai 57%. Pasti pihak sebelah (02) juga tidak tinggal diam," jelas Agus. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai hak angket bisa efektif menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Apalagi, indikasi-indikasi kecurangan sudah terpampang gamblang. Ia mencontohkan putusan MK terkait status cawapres Gibran yang melanggar etik. 

"Sudah cukup menjadi alat bukti presiden melanggar undang-undang, serangkaian kegiatan yang memungkinkan adanya intervensi presiden dalam pemilu secara teknis juga mudah dicari," kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (23/2).

Selain putusan MK, Dedi juga menyebut keputusan KPU dalam menerima Gibran sebagai cawapres yang dipersoalkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, DKPP mengganggap KPU melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran tanpa merevisi PKPU yang mengatur persyaratan usia kandidat. 

"Persoalannya kemudian nanti bukan pada pembuktian kecurangan, melainkan adu kekuatan lobi politik antara koalisi penguasa atau Jokowi dan kontranya," kata Dedi.
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan