close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan Komisi II DPR menolak Pilkada 2024 dipercepat menjadi September karena bakal memicu kegaduhan. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Pimpinan Komisi II DPR menolak Pilkada 2024 dipercepat menjadi September karena bakal memicu kegaduhan. Alinea.id/Firgie Saputra
Politik
Senin, 28 Agustus 2023 16:17

Picu kegaduhan, pimpinan Komisi II DPR tolak Pilkada 2024 dipercepat

Sesuai Pasal 201 UU 10/2016, Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November.
swipe

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, menolak usul Asosiasi Pemerintah Kabupaten Se-Indonesia (Apkasi) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat menjadi September karena dapat memicu kegaduhan. Pilkada, sesuai regulasi, rencananya digelar pada 27 November. 

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," ucap Yanuar.

"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," tegasnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Yanuar menerangkan, sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Misalnya, penundaan pemilihan umum (pemilu), perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup, hingga batas usia calon presiden (capres)-wakil presiden (cawapres).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, munculnya isu penundaan Pilkada 2024 bakal menstimulus munculnya wacana-wacana baru menyangkut penyelenggaraan "pesta demokrasi" ke depannya. Karenanya, lebih baik semua pihak fokus dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Bagi Yanuar, pelaksanaan Pilkada 2024 pada  27 November sudah ideal karena dapat meminimalisasi intervensi pemerintah. Pangkalnya, ada pemerintahan baru.

"Sebab, pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," katanya, menukil laman DPR. Presiden dan wapres terpilih dilantik 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Apkasi, Dadang Supriatna, mengusulkan Pilkada 2024 dipercepat menjadi September. Dalihnya, prosesnya tidak berlarut-larut.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan