close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Ketua KPU Ilham Saputra saat memberikan paparan dalam webinar Iluni UI bertajuk
icon caption
Plt Ketua KPU Ilham Saputra saat memberikan paparan dalam webinar Iluni UI bertajuk "Membaca Arah Demokrasi Indonesia Melalui Wacana RUU Pemilu", Rabu (17/2)/Foto tangkapan layar/Achmad Al Fiqri.
Politik
Rabu, 17 Februari 2021 18:09

KPU minta hentikan tahapan Pilkada Aceh

KPU sebut tak efektif bila Pilkada Aceh digelar 2022
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022. Penundaan dilakukan sampai ada keputusan pemerintah dan DPR ihwal penyelenggaraan pilkada.

"Ini masih perdebatan ya. KPU sudah meminta untuk kemudian menghentikan tahapan terlebih dahulu, sampai ada keputusan politik ya antara pemerintah DPR," ujar Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar oleh Iluni UI, Rabu (17/2).

Ilham melanjutkan, keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus berpacu pada keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"UU Nomor 6 tahun 2020 disebutkan, kelanjutan pilkada atau penundaan pilkada itu harus dibicarakan antara DPR, Pemerintah, dan KPU," tutur dia.

Ilham menyampaikan, dalih pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengembalian kekhususan penyepenggara pemilu di Aceh tidak dapat digunakan.

"Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan, tetapi berlaku khusus di Aceh," ucapnya.

Di samping itu, Ilham menilai tidak efektif bila pilkada Aceh digelar pada 2022. Pasalnya, belum ada kesepakatan anggaran dalam pelaksanaan pilkada itu.

"Nah sekarang di Aceh belum dianggarkan tuh, padahal kalau di daerah lain pada Pemilu 2020, itu satu tahun sebelum pelaksanaan itu sudah ditetapkan berapa jumlahnya dan sebagainya," kata Ilham.

Ilham mengaku khawatir bila pilkada Aceh digelar 2022 akan menimbulkan rasa iri bagi daerah lain yang terjadwal menggelar Pilkada 2022.

"Tetapi yang jadi kendala nanti, mungkin saja daerah lain yang Pilkada 2017 yang sebelumnya itu juga akan minta di 2022. Nah itu tentu menjadi dinamika yang nanti difikirkan lah di pusat seperti apa baiknya," katanya.

"Jadi ini KPU hanya mengingatkan pada Pemilu Aceh untuk menghentikan dulu tahapan sambil  menunggu keputusan politik, sesuai UU Nomor 6 tahun 2020 apakah dilaksanakan," pungkas Ilham.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan