close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman berdiri usai memberikan keterangan pers hasil rapat soal penyelenggaraan pemilu sebelum pandemi Covid-19, di gedung Bawaslu, Jakarta/Antara Foto.
icon caption
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman berdiri usai memberikan keterangan pers hasil rapat soal penyelenggaraan pemilu sebelum pandemi Covid-19, di gedung Bawaslu, Jakarta/Antara Foto.
Politik
Jumat, 04 Desember 2020 14:53

Pilkada kian dekat, APD masih tersendat

Bawaslu harap KPU penuhi logistik Pilkada Serentak 2020.
swipe

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan logistik Pilkada 2020, seperti alat pelindung diri (APD), masih tersendat di beberapa daerah. Padahal, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hanyatinggal menghitung hari.

"Satu contoh, soal thermogun. APD thermogun ini masih banyak kekurangan. Dari hasil pengawasan kami di jajaran daerah. Kedua, soal logistik formulir salinan model C hasil KWK," kata Ketua Bawaslu Abhan, saat konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (4/12).

Menurutnya, kedua lagistik pemilihan itu teramat penting untuk menjaga kelancaran proses pilkada. Kendati demikian, Abhan sudah meminta kepada jajaran daerahnya untuk segera bertindak.

"Kemudian tidak hanya logistik APD, tetapi logistik-logistik lain juga kami ingatkan kepada jajaran untuk ingatkan KPU agar logistik ini juga pada saatnya kebutuhan itu ada dan sudah ada," ucapnya.

Terkait temuan hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dia juga mengaku telah berkoordinasi kepada jajaran daerah untuk segera mengambil tindakan.

"Ini saya kira, ini menjadi pengawasan kami. Maka kami sudah instruksikan kepada jajaran pengawas kami untuk ingatkan kepada KPU agar distribusi logistik APD ini juga pada saatnya tersedia," ucapnya.

Dia berharap, KPU dapat memenuhi kebutuhan logistik Pilkada Serentak 2020.

"Sekali lagi, harapan kami pada KPU agar logistik tadi yang salinan model C KWK harus ada. Kemudian soal thermogun, dan juga kebutuhan APD lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Ombudsman terhadap 31 KPU tingkat daerah, periode 28-30 November 2020, mengungkap bahwa sebanyak 22 atau 72% Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri atau APD untuk Pilkada 2020.

Dari hasil tersebut, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menduga adanya malaadministrasi dipicu ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota dalam menyalurkan APD, termasuk tidak mempertimbangkan ketepatan memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja," ujarnya secara tertulis, Rabu (2/12).

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan