close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan
icon caption
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan "Siro" dan "Siboy" sebagai pemenang lomba maskot di Pilkada Surabaya 2020 saat jumpa pers di kantor KPU Surabaya, Kamis (16/1/2019). Foto Antara/Didik
Politik
Jumat, 14 Februari 2020 19:15

Pilkada serempak di Jatim banyak diikuti calon perseorangan

Menariknya petahana Kabupaten Jember lebih memilih mengambil berkas pencalonan dari jalur perseorangan. 
swipe

Pasangan perseorangan meminati 14 daerah dari 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak pada 2020 di Jawa Timur.  

"Kepastian adanya pasangan perseorangan, karena yang bersangkutan sudah menyerahkan mandat untuk mendapatkan user atau akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," papar Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

KPU Jawa Timur sendiri sedang mematangkan tahapan pilkada. Salah satunya dengan aktif melakukan pendampingan dan review pengajuan anggaran hibah dan rancangan tahapan pilkada.

“Kami sering melaksanakan koordinasi efektif dengan Pemprov Jatim untuk persiapan pilkada," ujar Anam.

Selain itu, KPU Jatim juga rutin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) maupun rapat koordinasi (rakor) terkait pencalonan, baik perseorangan, partai politik hingga gabungan partai politik. 

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, membenarkan pasangan perseorangan meminati 14 daerah. Hanya saja dirinya belum mengetahui kepastian jumlahnya.

Salah satu daerah yang sudah menyerahkan mandat yakni, Surabaya dengan lima calon, Jember dua calon, Lamongan dua calon, Blitar dua calon. Menariknya petahana Kabupaten Jember lebih memilih mengambil berkas pencalonan dari jalur perseorangan. 

"Selain Jember bukan petahana, tetapi masyarakat biasa dan tokoh lokal,” katanya.

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dijadwalkan pada 19 Februari-23 Februari. KPUD Jawa Timur ingin memastikan semua penyelenggara di kabupaten dan kota memahami tata cara penerimaan dokumen tersebut. 

“Pasangan calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dukungan dengan dilampirkan fotokopi KTP dari sejumlah pendukung minimal sebanyak yang ditentukan KPU masing-masing daerah. Jumlah ini tergantung (jumlah pemilih terdaftar) di kabupaten dan kota,” tuturnya.

Dokumen dukungan adalah pernyataan pribadi tanpa materai, terpenting ada tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik.

“Mereka yang lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkasnya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan