Sebanyak tiga pasangan telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Seluruhnya diusung 16 dari total 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Amin, misalnya, diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Adapun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dijagokan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Sementara itu, dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lebih banyak. Pasangan ini diusulkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Dengan demikian, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) yang belum menuntukan arah politiknya. Ke mana mereka akan berlabuh?
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menerangkan, partainya harus melalui tiga tahapan untuk menentukan arah dukungan pada Pilpres 2024. Ini sesuai keputusan kongres.
Pertama, melaksanakan rapat kerja nasional (rakernas) dan pencermatan. Tahapan ini sudah dilalui. Kedua, melakukan konvensi.
"Belum [diputuskan]. Sedang proses konversi," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (7/11). Terakhir, rapat presidium yang akan diikuti 11 organisasi buruh.
Said melanjutkan, dari tahapan tersebut, dukungan mengerucut kepada dua capres, Ganjar dan Prabowo. Namun, ia menegaskan, dukungan takkan diberikan kepada partai pro Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tetapi secara personal kandidat.
Seperti Partai Buruh, PKN juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, seperti rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan daerah (rapimda) untuk menentukan arah dukungan pada Pilpres 2024. Namun, tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan sikap politik.
"Sebagai partai pendukung, tidak ada ikatan harus cepat memutuskan dukungan ke mana," kata Ketua Majelis Agung PKN, I Gede Pasek Suardika, kepada Alinea.id, dalam kesempatan terpisah.
Selaku partai pendukung, Pasek menyampaikan, PKN memiliki waktu untuk mencermati terhadap tiga bakal capres-cawapres yang tersedia. Setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi dasar dalam menentukan arah dukungan, seperti ada kecocokan dengan arah perjuangan partai.
"Yang pasti, putaran kedua [pilpres], kita tentukan pilihan," ungkapnya. Kendati demikian, eks politikus Partai Demokrat ini menerangkan, Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN membebaskan pimpinan daerah (pimda) untuk menentukan arah dukungan.
Bebas sanksi
Pasek meyakini "lunaknya" sikap PKN ini takkan dikenai sanksi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 235 ayat (5) UU Pemilu. Alasannya, "[Aturan] itu berlaku sebagai partai pengusung."
Pasal 235 ayat (5) UU Pemilu memuat tentang kewajiban bagi parpol atau gabungannya untuk mengusung paslon pilpres. Jika tidak, terancam tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya.
Pernyataan Pasek dibenarkan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta. Ia menyebut, tidak ada sanksi yang akan menjerat Partai Buruh dan PKN.
"Ya, [tidak masalah tak mendukung kandidat] sepanjang tidak menjadikan pasangan tunggal akibat [nihil pengusungan] itu," jelasnya kepada Alinea.id.
Kendati begitu, Kaka mengingatkan, kesempatan bagi Partai Buruh dan PKN untuk memberikan dukungan secara resmi kepada pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden sudah tertutup. Pangkalnya, waktu yang diberikan KPU telah mencapai tenggat.
"Sudah tertutup kecuali jika hanya ada satu pasangan. Maka, bisa dilakukan perpanjangan. Mungkin jadi pendukung, bukan pengusung," ucapnya.