close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung DPRD DKI Jakarta. Google Maps/Habib Abdur Rahman
icon caption
Gedung DPRD DKI Jakarta. Google Maps/Habib Abdur Rahman
Politik
Senin, 06 April 2020 05:47

Pilwagub Jakarta, PKS tunggu respons Polda Metro

PKS berharap paripurna pemilihan wagub Jakarta ditunda karena kondisi darurat kesehatan masyarakat imbas pandemi coronavirus (Covid-19)
swipe

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta belum menentukan sikap untuk hadir atau tidak dalam paripurna pemilihan wakil gubernur (pilwagub), Senin (6/4). Dalihnya, menunggu respons Polda Metro Jaya terkait surat izin pelaksanaan kegiatan itu.

"Saya dengar, Pak Pimpinan sudah menyerahkan surat izin ke kapolda. Kita tunggu nanti kebijakannya bagaimana," kata Anggota Fraksi PKS DPRD Jakarta, Nasrullah, saat dihubungi, Minggu (5/4).

Kendati demikian, dirinya mengaku, PKS berharap paripurna diundur. Pertimbangannya, pemerintah mengimbau masyarakat tak berkerumun saat darurat kesehatan masyarakat karena pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Apalagi, lanjut Nasrullah, Kapolri, Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat Mak/2/III/2020. Salah satu isinya, menginstruksikan kepolisian menindak tegas pihak yang membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah SARS-CoV-2.

"Toh, waktu pilwalgub masih lama dan biarkan agar kondisi ini aman dan tidak membahayakan untuk orang," tutur Anggota Komisi A DPRD Jakarta itu.

Pilwagub akan diikuti dua kontestan. Masing-masing berasal dari perwakilan partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2017). Kader Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria dan politikus PKS, Nurmansjah Lubis alias Ancah.

Prosesnya tinggal pemungutan suara. Jumlah konstituen 106 anggota dewan dari sembilan fraksi. Proses tanya-jawab kandidat dengan legislator, terang Ancah, telah digelar tertutup untuk publik melalui telekonferensi, Jumat (3/4).

Sementara, pengamat hukum, Sandya Yudha, menilai, proses pilwagub sesuai prosedur berlaku. Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Yang terpenting, menurut dia, pelaksanaan paripurna sesuai protokol kesehatan Covid-19. "Dan berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Terpisah, Direktur Human Studies Institute, Rasminto, mengkritik Ancah yang menyebut uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Alasannya, undangan terkait agenda itu melalui aplikasi Zoom tersebar luas.

Dirinya pun menyarankan mantan anggota DPRD Jakarta tersebut memberikan teladan baik dengan menjaga nilai-nilai kejujuran dan kedewasaan. "Agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat," tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan