close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin bersiap memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Antara Foto
icon caption
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin bersiap memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Antara Foto
Politik
Jumat, 28 Juni 2019 09:49

Pimpinan Gerindra ucapkan selamat kepada Jokowi

Presiden Jokowi diminta penuhi janji-janji kampanyenya.
swipe

Pimpinan Partai Gerindra melalui Wakil Ketua Umum Arief Poyuono mengucapkan selamat kepada calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. 

Dengan merujuk pada putusan MK tersebut, maka mengukuhkan secara resmi kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Karena itu, dapat dipastikan Joko Widodo akan kembali menjabat sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.

“Selamat ya Kang Mas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres 2019 secara demokratis,” kata Arief di Jakarta pada Jumat, (28/6).

Menurut Arief, kemenangan Jokowi ini bukanlah kemenangan hanya untuk salah satu kubu. Melainkan kemenangan bagi bangsa Indonesia. Dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali bersatu demi membangun bangsa dan negara tercinta.

"Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari bersatu kembali membangun bangsa dan negara kita punya hati yang sama. Hatiku hatimu Indonesia  Selamat untuk kita semua. Indonesia adil dan makmur," ujarnya.

Namun demikian, Arief secara tegas meminta kepada calon presiden terpilih agar nanti selama menjabat bisa menunaikan janji-janji politiknya selama proses kampanye beberapa waktu lalu. "Selamat bekerja dan tuntaskan janji-janji kampanye Kang Mas untuk rakyat," ucap Arief.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilpres 2019, menolak seluruh permohonan baik dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua, Anwar Usman saat membacakan putusan sidang.

Dalam sidang putusan tersebut, mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum, sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, antara lain sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,

8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru

10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan

11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan