Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mendukung usulan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat menjadi September dari semula November. Alasannya, tercipta penyeragaman dokumen perencanaan antara penyelenggaraan pemerintahan pusat hingga daerah.
"Artinya, baik itu pelantikan maupun pemilihannya, pencoblosannya diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu berjarak. Sehingga, dimungkinkan untuk menyiapkan rencana pembangunan jangka panjang menengah untuk tingkat nasional maupun di tingkat daerah itu bisa sama," tuturnya.
"Dan kesamaan kedua dokumen perencanaan pembangunan itu menyebabkan indikator kinerja utama, baik yang dicetuskan dalam konsep pembangunan jangka pendeknya di setiap tahunnya, masing-masing tingkat pemerintahan pusat dan daerah itu bisa sama," imbuhnya.
Syamsurizal berpandangan, apabila indikator kinerja utama nasional dan daerah sama, maka penyeragaman pembangunan lebih efisien, efektif, dan semakin berpotensi mencapai sasaran yang ditargetkan. "Yang lebih penting daripada itu, untuk bisa di-follow up pada tahun tahun berikutnya dengan mudah dengan instruksi instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat."
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hal tersebut takkan terwujud apabila masa bakti pemerintahan pusat dengan daerah berjarak signifikan. "Jadi, tidak mengapa kalau kita mau memajukan penyelenggaraan pilkada itu dimajukan pada bulan September," ucapnya, menukil laman DPR.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan, 545 daerah takkan memiliki pemimpin definitif pada 1 Januari 2025. Alasannya, terdapat 105 daerah diisi pejabat kepala daerah per 2022, 170 daerah dipimpin penjabat kepala daerah pada 2023, serta 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan demisioner pada 31 Desember 2024.
"Untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah [pada] 1 Januari 2025, maka perlu dipastikan bahwa seyogianya paling lambat 1 Januari 2025 kepala daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 mayoritas harus sudah dilantik. Dalam hal ini, perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan," urainya.