close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
icon caption
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin
Politik
Kamis, 01 Agustus 2019 21:01

PKB kini tolak eks koruptor maju pilkada

PKB sempat mendukung eks napi kasus korupsi maju di Pilkada 2018.
swipe

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan PKB setuju jika eks napi korupsi dilarang ikut berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun demikian, menurut Karding, larangan itu harus didukung peraturan yang kuat. 

"Secara prinsip, saya setuju. Secara moral, ya. Problem kita, UU membolehkan. Negara ini negara hukum. Jadi, kalau mau melarang, ubah undang-undang atau buat peraturan baru yang tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Karding mengatakan, PKB berkaca pada tertangkapnya Bupati Kudus non-aktif M Tamzil. Bupati yang turut diusung PKB pada Pilkada 2018 itu digulung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. 

Itu bukan kali pertama Tamzil terjerat kasus korupsi. Pada 2014, Tamzil tersandung kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Tamzil sempat mendekam di penjara selama 1,5 tahun. 

"Secara prinsip moral (PKB mendukung). Kejadian Kudus itu menjadi alat pemicu kita menyetujui bahwa mantan-mantan (napi kasus korupsi) itu tidak perlu (mencalonkan diri menjadi kepala daerah)," ujar Karding.  

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, KPU tengah mempertimbangkan untuk melarang eks napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. 

"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata Ilham. (Ant)
 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan