close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri), dan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa
icon caption
Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (kiri), dan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa
Politik
Rabu, 11 Januari 2023 11:07

PKB nilai uji materi sistem pemilu proporsional terbuka bahayakan demokrasi

Gerindra pun berharap MK tidak memutuskan uji materi UU Pemilu tersebut.
swipe

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, mengatakan, usulan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif (pileg) membahayakan demokrasi. Pangkalnya, digaungkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung, tiba-tiba [terjadi] perubahan sistem, akan sangat membahayakan demokrasi kita," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/1).

Menurut Cak Imin, sapaannya, perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup sangat tidak rasional. Usulan tersebut, baginya, seharusnya muncul jauh-jauh hari.

"Kalau wacana sistem pemilu itu [dimunculkan] 4 atau 5 tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis, ya, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem," kata Wakil Ketua DPR ini.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dirinya pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR maupun masyarakat, yang menolak sistem proporsional tertutup.

Wakil Ketua DPR ini berpendapat, MK tidak boleh memutuskan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Pemilu atas sistem proporsional terbuka/tertutup secara serampangan.

"Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari 8 parpol (partai politik) yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK," tuturnya.

Wacana kembali ke sistem proporsional tertutup mengemuka setelah seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan 4 perorangan menggugat UU Pemilu ke MK. Sebanyak 8 parpol di parlemen pun menolak sistem yang terakhir kali digunakan pada Pemilu 1999 itu kembali diadopsi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan