Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Upaya tersebut baru akan dilakukan setelah KPU menerima analisis dari putusan itu. Sehingga, KPU akan mempertimbangkan pengambilan langkah berikutnya.
Anggota KPU Hasyim Ashari mengaku tengah mempelajari dan membaca rincian putusan PTUN. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan bukti baru sebagai bekal dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung.
Saat ini, sambungnya, KPU telah menempuh jalur melalui konsultasi kepada Komisi Yudisial atas dikabulkannya gugatan PKPI. Hal itu dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan dampak dari hasil gugatan itu.
Rencananya, KPU bakal menjalankan putusan PTUN pada Jumat (13/4) pukul 09.30 WIB. KPU akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019, sekaligus memberikan nomor untuk partai.
KPU bakal menempuh jalur hukum lain sesuai dengan perkembangan yang terjadi. KPU juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Komisi Yudisial. Selanjutnya, KPU juga mengupakan melakukan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kita pelajari terlebih dahulu. Karena PK merupakan upaya luar biasa dan harus memiliki bukti baru," ujar Hasyim.