Anggota Fraksi PKS DPR, Mardani Ali Sera, mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang terdakwa memakai atribut keagamaan saat persidangan.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, melarang terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan saat persidangan. Tak hanya itu, ia juga melarang jaksa menghadirkan terdakwa tersebut ke persidangan.
"Setuju. Semua terdakwa normal saja. Gunakan pakaian yg selama ini, biasa. Malah merusak image agama jika yang bersangkutan menggunakan atribut agama," ujar Mardani saat dihubungi Alinea.id, Kamis (19/5).
Menurut Mardani, penggunaan atribut agama selama persidangan justru dapat merusak citra agama yang dianut terdakwa. Oleh karena itu, dia menilai apa yang disampaikan Jaksa Agung sudah sepatutnya diterapkan di pengadilan.
"Malah merusak image agama jika yang bersangkutan menggunakan atribut agama. Bagus pendapat Jaksa Agung," kata anggota Komisi II DPR ini.
Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis. Dia menyatakan setuju dengan pendapat ST Burhanuddin tersebut. Melalui akun Twitternya, @cholilnafis, Cholil mengaku risih apabila melihat pakaian simbol umat Muslim itu dikenakan oleh para pelaku kejahatan.
Dia berpendapat, pakaian terdakwa lazimnya merupakan pakaian yang mudah dikenali. Terlebih untuk para terdakwa kasus korupsi.
"Bahkan serasa risih melihat pakaian simbol Muslim dipakainya. Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yang mudah dikenal, khususnya koruptor," kata Cholil Nafis.