Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajuka uji materi (judicial review/JR) ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan dengan motif menguji kelayakan dalam demokrasi di Indonesia.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, menyatakan, partai politik (parpol) juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. Dalihnya, mempunya kewenangan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Kita ingin uji sebenarnya, berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Syaikhu menerangkan, pengalaman presidential threshold 20% menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Dampaknya, terjadi pembelahan yang tajam yang bisa menyimpan rasa sakit jika tidak segera dipulihkan.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon," ucapnya.
Lebih jauh, Syaikhu menegaskan, PKS menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Majelis Syuro VI, beberapa waktu lalu.
"Melalui Musyawarah Majelis Syuro keempat, kita menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode," tegasnya.
Syaikhu menambahkan, wacana penundaan pemilu adalah pengkhiatan atas amanah yang diberikan rakyat. "Jangan pernah khianati amanah itu."