close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (tengah) didampingi jajarannya, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). /Antara Foto
icon caption
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (tengah) didampingi jajarannya, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11). /Antara Foto
Politik
Selasa, 10 Desember 2019 16:28

PKS ingatkan Menag Fachrul agar tak sekadar bising

PKS mengkritik rencana pencabutan materi khilafah dan jihad pada buku pelajaran sekolah oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
swipe

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik rencana pencabutan materi khilafah dan jihad pada buku pelajaran sekolah oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Menurut dia, rencana itu hanya menimbulkan kegaduhan.

"Menag baiknya jangan buat bising tanpa menyelesaikan masalah. Radikalisasi tidak selesai dengan respons yang parsial dan tidak sistematis," ujar Mardani saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (10/12).

Mardani mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menyusun solusi menangkal radikalisme. Ia juga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari publik terlebih dahulu. "Mari duduk bersama bahas radikalisasi atau yang lain agar bisa bergerak dengan sistematis dan solutif," kata dia.

Dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 yang ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar, Kemenag diketahui berencana merevisi konten-konten ajaran berisi khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah. 

Disebutkan dalam SE itu, Kemenag merevisi kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI-KD) untuk pengarusutamaan moderasi beragama serta pencegahan paham radikalisme di satuan pendidikan madrasah. Kebijakan itu ditargetkan efektif berlaku pada tahun ajaran 2020/2021.

Ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12) siang, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan Menag harus menjelaskan materi apa saja yang akan direvisi. Pasalnya, belum tentu semua materi ajar tentang jihad dan khilafah perlu disensor dari buku pelajaran. 

"Harus kita lihat. Yang tidak boleh, yang tidak bisa kita tolerir adalah kalau ada konten pelajaran dimana menstimulasi, menumbuhkan, semangat untuk mengubah negara ini menjadi berbentuk khilafah. Soal itu sudah selesai,” kata Arsul.

Arsul menegaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI tidak bisa diganggu gugat. Karena itu, ia sepakat jika konten yang dibuang dari materi pelajaran ialah konten-konten yang mengajak untuk mendirikan khilafah dan mengubah ideologi negara.

"Karena soal bentuk negara, bentuk pemerintahan dan hal-hal yang prinsip dari negara ini kita sudah sepakat dengan empat konsensus bernegara atau empat pilar MPR," ujar dia. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan