Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mengatakan revisi Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) harus tetap dilanjutkan meski muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi UU ITE.
"Revisi UU ITE tetap harus dilanjutkan, penting untuk memastikan tidak adanya multitafsir. Karena selama ini problem ada di beberapa pasal dalam UU ITE," kata Mardani kepada Alinea.id, Minggu (27/6).
Mardani menjelaskan, SKB bukanlah produk hukum dalam bentuk perundang-undangan. Justru dengan revisi, maka kepastian hukum akan muncul karena UU lebih tinggi dari SKB. "Kepastian hukum juga muncul karena kedudukan UU lebih tinggi dari SKB ini. Untuk pemerintah, ayo segera kirimkan draf revisi tersebut ke DPR," jelasnya.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Suparji Ahmad mengatakan, SKB terkait pedoman implementasi UU ITE dapat menjadi rujukan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dianggap sebagai pasal karet.
Ia menekankan bahwa sejauh ini penafsiran pasal bukan masalah satu-satunya, melainkan disparitas penegakan hukum dalam kasus ITE yang dirasakan masyarakat patut menjadi perhatian serius. "Penegak hukum harus lebih adil, transparan dan akuntabel," kata Suparji dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Suparji menyambut baik atas dikeluarkannya SKB tersebut. Akan tetapi SKB itu bukan sebagai produk hukum dalam bentuk perundang-undangan. Menggunakan SKB ini, kata dia, dapat mengatasi masalah multitafsir pasal.
"Jangan sampai ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," jelasnya.
Diketahui, pemerintah resmi menandatangani SKB Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.
Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah Pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, SKB ini diharapkan bisa menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. "Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman ini bisa bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud, Rabu (23/6).