Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi pemerintah yang menyatakan tetap fokus mempersiakan Pemilu 2024. Menurut Hidayat, apa yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memang sudah seharusnya, sebab Indonesia tak sedang hidup di Orde Baru.
"Soal penundaan pemilu, pemerintah (@mohmahfudmd) tegaskan siapkan pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Ya karena kita tidak hidup di era Orde Baru dengan UUD-nya," kata pria yang akrab disapa HNW ini melalui akun Twitternya, Senin (21/3).
Menurut HNW, reformasi dan UUD 1945 telah mengamanatkan jabatan presiden dibatasi hanya untuk dua periode. Begitu juga dengan pemilu, digelar selama lima tahun sekali. "Kita ada di era reformasi dengan UUD NRI yang atur soal pemilu lima tahun sekali dan masa jabatan presiden dibatasi," tegas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini.
Dalam sebuah diskusi pada Minggu (20/3), HNW juga menyatakan mustahil penundaan Pemilu 2024 terlaksana bila melalui amandemen UUD 1945. Pangkalnya, sejauh ini belum ada satupun anggota MPR yang mengusulkan perubahan konstitusi untuk keempat kalinya.
Dia menerangkan, amendemen UUD 1945 bisa dilakukan jika ada usulan dari 1/3 anggota MPR. Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 menyatakan usulan terhadap perubahan UUD dapat diagendakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. "Dari sini saja, sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan terhadap perubahan UUD," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pemerintah tetap fokus menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menegaskan, pemerintah bekerja profesional menyiapkan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pilkada serentak di 2024.
"Jadi pemerintah tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk pemilu presiden dan wapres, serta legislatif dan pilkada serentak. Urusan parpol di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) silakanlah. Kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya," ujar Mahfud Md saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Minggu (20/3).
Mahfud lalu menjelaskan soal beredarnya undangan acara yang berisi agenda soal pembahasan pemunduran pemilu yang rencananya dilakukan di Balikpapan, Senin (21/3). Pada acara itu turut mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Menurutnya, agenda tersebut telah dibatalkan, lantaran memunculkan isu liar bahwa Kemenko Polhukam mengagendakan wacana penundaan pemilu.
"Ya, itu kami batalkan, karena itu akan menimbulkan isu liar seakan-akan kami mengagendakan, padahal sebenarnya kami mau menjelaskan kepada masyarakat agenda pemerintah tetap," ujar Mahfud.