close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan perwakilan partainya sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alinea.id/Soraya Novika
icon caption
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan perwakilan partainya sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alinea.id/Soraya Novika
Politik
Jumat, 07 Februari 2020 19:53

PKS: KPK sekarang 'giginya' copot dua

Mardani menolak klausul di dalam UU KPK yang mensyaratkan izin penyadapan secara tertulis.
swipe


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut 'gigi' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal alias copot dua terkait pengasahan pengesahan UU Nomor 19/2019. Menurutnya, pemberlakuan UU KPK itu merupakan perlawanan balik dari pihak-pihak yang terganggu dengan pekerjaan baik yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Korupsi pasti selalu melawan balik. Sekarang itu KPK 'giginya' tanggal dua," ujar dia, dalam diskusi 'Indonesia Maju, Prasyarat Nirkorupsi', di Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Dijelaskan Mardani, 'gigi' KPK yang tanggal pertama adalah penyadapan. Mardani secara pribadi menolak klausul di dalam UU KPK yang mempersyaratkan adanya izin tertulis sebelum dilakukan penyadapan.

"Saya termasuk yang menolaknya karena kalau ingin menyadap itu sekarang harus izin tertulis. Enggak tertulis saja bisa bocor apalagi tertulis," kata Anggota Komisi II DPR ini.

Kemudian, kata dia, KPK juga tanggal 'gigi'-nya dalam sektor SDM yang dimiliki karena status pegawai KPK menjadi ASN. "Itu hal yang lebih berat lagi menurut saya, dengan UU baru seluruh pegawai KPK masuk ke ranah ASN," ujar anggota Komisi II DPR yang bertugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum itu.

Semestinya, sambung dia, status pegawai KPK bukan ASN namun sama dengan pegawai Bank Indonesia yaitu tetap independen dan mempunyai jalur karir tersendiri.

"Perjalanan karir mulai dari proyeksi, promosi, nominasi, dan lain-lain enggak mengikuti UU ASN," bebernya. 

​​​​​​'Gigi' kedua KPK yang tanggal, menurut politisi PKS ini, adalah dampak dari disahkannya UU KPK yang merevisi UU KPK lama. Padahal, jelas Mardani, UU KPK Nomor 30/2002 itu diubah ketika publik mulai merasakan manfaat pemerintah membangun institusi KPK.

"Sebetulnya 10 tahun kita pembangunan institusi KPK. Mulai 2012, kita sudah mulai merasakan manfaatnya sampai dengan sekarang. Tapi korupsi pasti selalu melawan balik," tutupnya. (Ant) 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan