Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera bersikap dan buka suara soal merebaknya wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut untuk membuktikan kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan taat konstitusi.
"Sikap menolak Presiden Jokowi [dibutuhkan] karena beliau ingin taat konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Dan karena beliau adalah produk reformasi, adalah sikap yang benar [menolak penundaan pemilu] dan sudah semestinya," kata Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Kamis (3/3).
Sebagai informasi, UUD 1945 mengatur tentang masa jabatan presiden-wakil presiden (wapres) selama lima tahun. Pun dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya sehingga total lama menjabat adalah 10 tahun.
Hal tersebut pun menunjukkan perlunya amenden konstitusi jika pemilu ingin ditunda bahkan menambah menjadi tiga periode. Membutuhkan dukungan dari mayoritas anggota MPR untuk mengubah UUD 1945.
Di sisi lain, setidaknya ada tiga pimpinan partai politik (parpol) yang mengusulkan Pemilu 2024 ditunda dengan berbagai dalih. Mereka adalah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar; Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto; dan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Belakangan, alih-alih menguatkan posisi konsitusi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru mendorong Presiden Jokowi kembali maju pada Pemilu 2024 atau memimpin untuk ketiga kalinya.
HNW, sapaan Hidayat, menambahkan, akan sangat masuk akal jika Presiden Jokowi meminta tiga pimpinan partai politik yang mengusulkan Pemilu 2024 diundur agar menarik usulannya. Alasannya, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semua pihak mempersiapkan pemilu dengan baik sehingga pelaksanaannya berkualitas.
Lebih jauh, dia menegaskan, PKS menolak Pemilu 2024 ditunda. Dalihnya, konsisten menjalankan Pancasila dan UUD 1945. Semua pihak diharapkan bersikap sama: menaati konstitusi dan amanat reformasi.
"Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian pula adanya pemilu sekali dalam lima tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang lima tahun sekali itu," bebernya.
"Apalagi, usulan pemunduran pemilu itu tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan pemerintah dan Komisi II DPR, yang di dalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR, bahwa Pemilu 2024 tidak diundurkan melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024," tandasnya.