close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Azka/Man/dpr.go.id
icon caption
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto : Azka/Man/dpr.go.id
Politik
Rabu, 09 Februari 2022 12:35

PKS minta revisi UU PPP tidak jadi stempel UU Cipta Kerja

Revisi jangan sekedar dijadikan stempel bagi disahkannya UU Cipta Kerja, namun sebagai upaya memperkuat sistem pembentukan perundang-undang
swipe

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PKS, Mulyanto, meminta pembahasan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dilakukan secara hati-hati.

Menurutnya, revisi jangan sekedar dijadikan stempel bagi disahkannya UU Cipta Kerja, namun sebagai upaya memperkuat sistem pembentukan perundang-undangan yang kredibel, akuntabel dan akseptabel.

"Revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (9/2).

Menurut Mulyanto, seharusnya, bila konsisten dengan putusan MK, yang segera direvisi itu UU Cipta Kerja bukan UU PPP. Sebab, tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP. Karena itu, Mulyanto meminta agar revisi kedua UU PPP ini tidak menjadi sekedar stempel untuk memuluskan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK tersebut.  

"Revisi ini utamanya adalah untuk memasukkan metode omnibus sebagai salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Mulyanto menegaskan, fraksi PKS tidak ingin revisi UU PPP hanya sebagai upaya untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Kata dia, revisi mesti benar-benar diarahkan dalam rangka membangun sistem perundangan yang lebih baik,

"Yang tidak tumpang-tindih, tidak over regulasi, lebih sederhana serta lebih cepat dalam proses pembentukannya," imbuhnya.

Mulyanto menilai metode omnibus memang punya kelebihan, namun ada risiko besar di dalamnya. Para ahli hukum menyebut risiko terbesar dari metode omnibus adalah risiko kerugian demokrasi dan negara hukum, khususnya prinsip due process of lawmaking yakni, penurunan kualitas dan derajat keterpercayaan, penurunan kualitas partispasi publik, dan penurunan kualitas diskusi di ruang publik.

"Karenanya kita harus memitigasi risiko tersebut dalam revisi UU PPP ini," tegasnya.

Dia menambahkan, fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seperti ruang lingkup, waktu pembahasan dan partisipasi publik.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UUPPP sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (8/2). Terkecuali PKS, hampir seluruh fraksi menyatakan setuju UU PPP disahkan.

PKS menolak revisi UU PPP dan mendesak agar metode omnibus diterapkan hanya dalam satu topik khusus (klaster) tertentu saja, dan tidak melebar atau merambah ke topik-topik lain.

Lalu, adanya pengaturan alokasi waktu pembahasan yang memadai, proporsional dengan jumlah UU yang terdampak. Kemudian, melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi publik serta akses publik  yang mudah terhadap bahan-bahan peraturan perundang-undangan yang dibahas.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan