Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyatakan tidak keberatan dengan keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia yang sudah berbadan hukum. Menurutnya, status badan hukum hanyalah tahap awal, belum bisa dipastikan partai yang baru lahir itu lolos ke Pemilu 2024.
"Ini baru tahap awal sekali. Apakah mereka bisa lolos menjadi peserta pemilu? Nanti KPU yang akan seleksi dengan aturan-aturan yang terdalam dalam UU Pemilu dan peraturan KPU, prosesnya masih panjang," kata Hidayat kepada wartawan, Senin (25/4).
Partai Mahasiswa Indonesia terungkap ke publik setelah surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beredar mengenai 75 partai politik (parpol) yang sudah berbadan hukum.
Surat dengan kop Kemenkumham tersebut merupakan bentuk tindak lanjut permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai data parpol berbadan hukum. Surat itu telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Dari 75 partai yang tercatat di data tersebut, terdapat Partai Mahasiswa Indonesia di urutan ke-69
Menurut HNW, bukan hal yang mudah untuk menjadi peserta pemilu, karena harus bisa memastikan memiliki sumber daya hingga tingkat daerah. Apalagi, kata dia, saat ini polarisasi mahasiswa begitu tajam.
"Banyak juga BEM yang tidak mengakui atau tidak masuk dalam kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia ini. Jadi, para pengurus berjuang keras untuk mempertanggungjawabkan nama mahasiswa sehingga bisa didukung dan dipilih oleh mahasiswa itu sendiri," katanya.
HNW menambahkan, setelah lolos menjadi peserta pemilu, pekerjaan berat selanjutnya ialah memenangkan hati rakyat yang umumnya sudah memiliki preferensi pilihan parpol. Tentu saja tergantung visi, misi, dan program dari partai serta pengurusnya, termasuk simpatisan hingga calon-calon yang akan diusung dalam pemilu.
"Tinggal nanti apakah mereka dipilih oleh warga tergantung nanti visi, misi, program dan track record dari para pengurus, partisan, dan calon,” ucap HNW.
Menurut Wakil Ketua MPR ini, terlepas dari ketatnya syarat menjadi peserta pemilu, hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang sudah memiliki hak memilih dan dipilih. Dia berujar, penggunaan nama mahasiswa dalam partai tersebut juga tidak bisa dicegah sepanjang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Mendirikan parpol adalah hak konstitusional warga untuk berserikat dan berkumpul. Kalau mereka mendaftarkan, lalu Kemenkumham menyatakan lolos, itu memang hak konstitusional mereka. Itu artinya secara formal mereka sudah menjadi partai berbadan hukum," ucap dia.