Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan partai lain untuk mengajukan legislative review terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya tidak berniat menjadi pengusul legislative review. Sebab sejak awal PKS menolak revisi UU yang melemahkan lembaga antirasuah.
"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review, monggo saja," kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Hidayat mengatakan UU KPK saat ini perlu ditinjau lagi. Selain karena adanya penolakan masyarakat, hasil revisi justru melemahkan KPK.
"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali," ungkap Hidayat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, lima partai sepakat meminta Jokowi untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Kelima partai itu ialah PPP, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9) malam.
Menurut Arsul, dalam pertemuan itu mereka membahas polemik yang muncul usai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan menjadi UU.
"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi Perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplorasi juga," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Menurut Arsul, dalam pertemuan itu, Jokowi disarankan untuk menggunakan opsi lain, yaitu legislative review dan judicial review. Karena Perppu bukan satu-satunya opsi tapi ada opsi lain.