close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum DPW PKS Jawa Barat Nur Supriyanto (kiri), didampingi Sekum Abdul Hadi Wijaya, memaparkan hasil Pilgub Jawa Barat 2018 versi internal di kantor DPW PKS Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/7)./ Antara Foto
icon caption
Ketua Umum DPW PKS Jawa Barat Nur Supriyanto (kiri), didampingi Sekum Abdul Hadi Wijaya, memaparkan hasil Pilgub Jawa Barat 2018 versi internal di kantor DPW PKS Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/7)./ Antara Foto
Politik
Senin, 09 Juli 2018 17:38

PKS tandatangani pakta integritas Pileg 2019 dari Bawaslu

"PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut."
swipe

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menandatangani pakta integritas yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Dalam pakta integritas itu, partai politik harus menghadirkan calon legislatif (caleg) dengan rekam jejak yang bersih.

"Tadi kami sudah tanda tangani pakta integritas. PKS berkomitmen melaksanakan segala ketentuan tersebut," ujar Presiden PKS Sohibul Iman usai menerima Ketua Bawaslu RI Abhan, di kantornya, Jakarta, Senin (9/7).

Ia mengapresiasi pembuatan pakta integritas tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan langkah Bawaslu dalam menciptakan gelaran pemilu yang bersih. 

Sohibul juga mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Bawaslu akan berdampak pada pelaksanaan pemilu yang lebih baik. Dia meyakini, parpol peserta pemilu akan lebih patuh terhadap aturan yang ada saat mengikuti pertarungan nanti. 

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan sosialisasi yang dilakukan di kantor DPP PKS hari ini, tidak hanya mencakup aturan dalam proses pendaftaran caleg. Bawaslu juga mengimbau agar parpol mengajukan caleg yang bersih dan tidak pernah terlibat persoalan hukum, seperti narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, serta bukan merupakan mantan narapidana korupsi.

"Tadi juga dibicarakan soal proses setelah pencalonan, yaitu memasuki masa kampanye. Di waktu kampanye itu, kami berharap parpol tertib pada peraturan yang telah ditentukan," kata dia.

Bawaslu juga berharap parpol peserta tak melakukan praktik mahar politik dalam proses pencalonan. "Partai juga perlu memperhatikan ketentuan soal afirmasi perempuan, yakni 30% keterwakilan perempuan," kata Abhan pula.

Ketentuan tersebut, tambah dia, sesuai dengan aturan dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan