close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kanan) disambut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman (kiri) saat tiba di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11). /Antara Foto
icon caption
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kanan) disambut Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman (kiri) saat tiba di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (26/11). /Antara Foto
Politik
Selasa, 26 November 2019 21:49

PKS tolak masa jabatan presiden diperpanjang

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dinilai bertentangan dengan semangat reformasi. 
swipe

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Menurut Sohibul, wacana itu bertentangan dengan semangat reformasi. 

"PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan, bukan memperbesar kekuasaan. (Ini) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sohibul usai bertemu dengan rombongan pimpinan MPR di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). 

Selain itu, Sohibul mengatakan, PKS juga menolak wacana presiden dan wapres kembali dipilih MPR RI. "Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya," ujarnya. 

Sohibul mengingatkan rencana amendemen UUD 1945 harus didasarkan pada pertimbangan matang dan disokong mayoritas rakyat. Ia mencontohkan amendemen UUD NRI 1945 I, II, III dan IV pada periode 1999-2002. 

"Harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat sebagaimana yang pernah bangsa Indonesia lakukan," kata dia. 

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, MPR masih akan membahas wacana amendemen hingga tiga tahun ke depan. Hingga kini, belum jelas pasal-pasal mana saja yang bakal diubah dalam amendemen. 

"Belum tahu arahnya ke mana. Kan yang mengajukan amandemen saja belum ada dan harus jelas pasal-pasal mana saja yang akan dilakukan perubahan dengan argumen selengkap-selengkapnya," ujar dia. 

Sejauh ini ada lima wacana yang berkembang terkait amendemen UUD 1945, yaitu amendemen terbatas, penyempurnaan, perubahan menyeluruh, kembali pada UUD 1945 yang asli, dan tidak perlu dilakukan amendemen.

Di luar itu, salah satu yang mengemuka ialah terkait penambahan masa jabatan presiden. Namun, menurut Bamsoet, tak ada pembahasan wacana penambahan masa jabatan presiden di tingkat fraksi MPR. "Kecuali ada desakan mayoritas masyarakat menghendaki lain," kata dia. 

img
Rizki Febianto
Reporter
img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan