close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi PKS, Mulyanto. Dokumentasi DPR
Politik
Senin, 24 Januari 2022 12:54

PKS wacanakan pembentukan Pansus peleburan BATAN ke BRIN

Peleburan BATAN ke BRIN dianggap melanggar Undang-Undang Ketenaganukliran.
swipe

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR akan mengusulkan pembentukan pansus apabila pemerintah tetap memaksakan diri untuk melebur Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR Mulyanto, pemerintah tidak dapat meleburkan BATAN ke dalam BRIN karena posisinya bukan hanya lembaha litbang, tetapi utamanya sebagai Badan Pelaksana Ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga, upaya pemerintah menggabungkan BATAN ke BRIN dinilai melanggar Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Dari berbagai laporan yang saya terima diketahui peleburan yang tengah berlangsung di BRIN telah menyempitkan tugas yang sebelumnya diemban BATAN menjadi sebatas organisasi riset ketenaganukliran," kata Mulyanto kepada Alinea.id, Senin (24/1).

Menurut Mulyanto, peran BATAN sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, ditegaskan bahwa lemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Secara khusus, amanat U 10/1997 adalah bahwa penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 9); produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 10); produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 11); produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 12); pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 13); dan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh badan pelaksana (pasal 14).

"Tanpa keberadaan Badan Pelaksana khusus, maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan," kata anggota Komisi VII DPR ini.

Diketahui, sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2021 tentang BRIN, pemerintah melebur BATAN ke dalam BRIN. Proses ini tengah berlangsung dan menimbulkan berbagai keberatan, termasuk dari mantan Kepala BATAN pada periode sebelumnya serta Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI).

"Padahal ke depan pemanfaatan ketenaganukliran di Indonesia akan semakin berkembang, baik dalam bidang energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan, dll," ucap Mulyanto.

Hasil Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) akhir tahun lalu, yang langsung dipimpin Presiden Jokowi telah memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian ESDM sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan RUEN (rencana umum energi nasional), yang akan segera diterbitkan DEN. Pada tahun 2040 PLTN ini diperkirakan sudah operasi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan