close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: twitter.com/FPKSDPRRI
icon caption
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: twitter.com/FPKSDPRRI
Politik
Selasa, 21 Maret 2023 11:23

PKS walk out saat Puan pimpin rapat paripurna DPR sahkan Perppu Cipta Kerja

Fraksi PKS melakukan aksi walk out (WO) sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengetukan palu tanda disahkannya Perppu Ciptaker.
swipe

Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-20223, mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Dari sembilan fraksi di DPR, dua fraksi yakni Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Ciptaker disahkan.

Bahkan, usai menyatakan penolakan saat interupsi, Fraksi PKS melakukan aksi walk out (WO) sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengetukan palu tanda disahkannya Perppu Ciptaker.

Awalnya, Puan yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 164 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib yang menyatakan, bahwa hasil pembicaraan tingkat satu atas pembahasan RUU yang dilakukan komisi, gabungan komisi, badan legislasi, badan anggaran atau panitia khusus dengan pemerintah yang diwakili oleh menteri, dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang diawali dengan laporan pembahasan.

Selanjutnya, Puan mempersilakan Wakil Ketua Baleg DPR M. Nurdin untuk membacakan hasil pembahasan Perppu Ciptaker.

Setelah M. Nurdin menyampaikan laporannya, giliran Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi yang diwakili anggota fraksinya, Hinca Pandjaitan. Dia meminta kesempatan untuk menyampaikan sikap partainya atas Perppu Ciptaker dari atas panggung.

Puan pun mempersilakan Hinca selama lima menit. "Silakan," kata Puan di Senayan, Selasa (21/3).

Dalam pandangan fraksi, Hinca mengatakan pihaknya menolak Perppu Ciptaker karena tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru. Kedua, UU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak buruh di Tanah Air.

Ketiga, Demokrat mempertanyakan keadilan sosial dari UU Ciptaker apakah sesuai dengan konsep ekonomi Pancasila ataukah justru bercorak kapalistik dan neoliberalistik. Keempat, proses pembahasan UU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel.

"Akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji material atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan MK ini mengonfirmasikan pandangan dan sikap Demokrat," ujar Hinca.

Setelahnya, giliran Fraksi PKS menyatakan sikap, yang diwakili anggotanya, Bukhori. Menurutnya, Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker untuk disahkan karena UU Ciptaker, menindaklanjuti putusan MK, harus dibahas kembali dalam masa persidangan terdekat sesuai UU MD2 dan Tatib DPR.

"Menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pandangan dari seluruh masyarakat," kata Bukhori.

"Maka dengan segala hormat kami Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perppu  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Setelah Fraksi PKS walk out dari ruang sidang, selanjutnya Puan menanyakan persetujuan dari sembilan tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Ciptaker disahkan.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Setelah mendengar persetujuan anggota DPR, selanjutnya Puan mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu Ciptaker. Kemudian anggota DPR memberikan aplaus panjang.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan