close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri Rp112 juta, lebih tinggi dari gaji presiden. / Antara Foto
icon caption
Gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri Rp112 juta, lebih tinggi dari gaji presiden. / Antara Foto
Politik
Senin, 28 Mei 2018 14:44

Polemik gaji Megawati di BPIP Rp112 juta

Gaji pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diketuai Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan.
swipe

Gaji pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diketuai Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP karena kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri.

"Jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan kini mengatur gaji pejabatnya, justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik. Dan tidak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali karena Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," kata Fadli dilansir Antara, Senin (28/5).

Dia menilai apabila ada keleluasan anggaran, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja.

Fadli memberikan empat catatan serius yang terkandung dalam Perpres tersebut, pertama, dari sisi logika manajemen, d lembaga manapun, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

"Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarah lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?," ujarnya.

Kedua menurut dia, dari sisi etis, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas berjumlah ratusan juta rupiah namun BPIP adalah lembaga nonstruktural yang kerjanya adhoc, tapi kenapa standar gajinya bisa tinggi.

Ketiga dia menjelaskan, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi, pemerintah selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi, itu sebabnya dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah.

"Mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas). Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga nonstruktural baru," ujarnya.

Keempat, dari sisi tata kelembagaan menurut dia, kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan, karena bisa tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang telah ada.

Senada, Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemerintah harus segera memberi penjelasan kepada masyarakat, terkait gaji  pejabat BPIP lebih dari Rp100 juta. 

Menurut Ace, pemerintah harus menjelaskan pertimbangannya  dalam menetapkan standar gaji tersebut. Pasalnya jika tidak, hal itu akan menimbulkan prasangka. "Saya kira harus ada penjelasan dari istana terkait tingginya gaji itu," paparnya.

Tak hanya itu, Ace juga meyakini, para anggota pengarah BPIP  pasti jiga tak mengatahui secara pasti terkait tingginya gaji tersebut.

"Saya percaya Ibu Mega, Pak Mahfud, Pak Maruf, sebagai tim pengarah pasti belum tahu, gaji meraka sebesar itu," paparnya di DPR RI Senayan Jakarta, Senin (28/5).

Lebih lanjut, Politis Golkar ini menyarankan Sekretaris Negara dan Kepala Staf Presiden untuk segara menjelaskan tingginya gaji pejabat BPIP tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Ahmad Basarah mengatakan Megawati tidak pernah berpikir materi saat menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP karena berkomitmen menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI.

"Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut juga menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI, semua tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata Basarah dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan Megawati bersama delapan orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga Kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Basarah mengakui muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait, dan berdampak hingga satu tahun berjalan, Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Fadli Zon (Antara Foto)

Sri Mulyani bicara 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) belum dibayarkan serupiahpun sejak Juni 2017.

"Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia mengatakan, dalam acara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2018, Pemerintah akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan. Menurut dia, hal itu dilakukan mengingat komponen sebagai badan, BPIP memiliki hak keuangan. 

"Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," katanya.

Sedangkan sisanya, anggaran untuk suatu dukungan terhadap kegiatan seperti transportasi, pertemuan dan komunikasi.

"Sebagai lembaga yang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu Pembinaan Pancasila, ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting," katanya.

Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, kata Menkeu, seperti transportasi, komunikasi dan pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan.

Jumlah itu masih ditambah lagi dengan tunjangan yang sama dengan pejabat lain meliputi hak asuransi kesehatan dan jiwa. "Apa yang disampaikan Pak Mahfud benar, pertama menyampaikan belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh mereka tidak hanya berapa gaji diterima. Memang tidak. Selama ini kita melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberikan rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin (28/5), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.

Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP. Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Berikut gaji para pengarah BPIP yang diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018:
Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri: Rp112.548.000
Anggota Dewan Pengarah (terdiri dari 8 orang: Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya): Rp100.811.000
Kepala BPIP Yudi Latif: Rp75.500.000
Wakil Kepala BPIP: Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000, dan Staf Khusus Rp36.500.000.

img
Sukirno
Reporter
img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan