close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.
icon caption
Peserta membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Nova Wahyudi/foc.
Politik
Kamis, 04 Juni 2020 11:51

Polisi batasi layanan perpanjangan SIM

Pembatasan dilakukan dengan menerapkan sistem kuota harian pengurusan SIM.
swipe

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem kuota pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut, untuk mencegah penumpukan antrean. 

Sistem kuota harian, akan diberlakukan di Satpas tiap wilayah dan mobil keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, kuota yang diberlakukan tiap satpas akan berbeda-beda sesuai dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing.

"Kami juga memberlakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian, yang tentunya ini dikaitkan dengan jumlah dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Sambodo menyatakan, untuk Satpas Jakarta Barat diberlakukan kuota per hari 600-800. Kemudian, Satpas Jakarta Timur hanya berlakuk kuota harian 100-150. "Untuk SIM keliling hanya 200 orang pertama yang diberikan kupon. Jika, sudah 200 akan kami close dan dapat mencobanya di hari berikutnya," ujar Sambodo.

Sebagaimana diketahui, pelayanan SIM dibuka normal kembali sejak Selasa (2/6). Sejak saat itu, antrean menumpuk salah satunya di Satpas Jakarta Timur.

Untuk mengurangi antrean, pelayanan SIM keliling di Jakarta Timur mulai dioperasionalkan. Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM juga diberikan perpanjangan waktu sampai 29 Juni 2020.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan