Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menilai perubahan kewenangan dan berubahnya status institusi Perum Bulog menjadi lembaga mandiri dianggap mengerdilkan ruang Bulog. Karena itu, lembaga pangan yang mengurusi tata niaga beras ini tidak bisa berperan untuk mewujudkan tugas pokoknya.
"Bulog tidak bisa berperan untuk mewujudkan tugas yang diamanatkan pada waktu berdirinya Bulog, yaitu stabilisasi harga. Jelas, saat ini Bulog tidak mampu menurut saya dalam skala besar untuk stabilisasi harga," kata Herman, dalam diskusi Alinea Forum betajuk 'Reformulasi Kebijakan Perberasan,' Senin (22/3).
Selain itu, Perum Bulog juga dinilai tidak bisa memenuhi sistem ketahanan pangan nasional. Pasalnya, kata Herman, hanya tujuh provinsi saja yang menjadi wilayah sumber beras bagi Bulog.
"Selebihnya tentu sangat membutuhkan kehadiran beras di wilayahnya. Oleh karenanya, kalau kemudian sistem ketahanan pangan nasional tidak bisa diwujudkan, berarti stok nasional agak sulit diwujudkan," tutur Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini.
(Baleg) DPR, jelas Herman, terus memantau dan mengawasi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mengandung spirit mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
"Kami fokus bagaimana memastikan bahwa sistem pangan kita berjalan baik, berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan UU Nomor 18 tahun 2012, bagaimana petani dapat harga yang baik, tetap produksi secara baik dan hasilkan produksi yang baik, karena ada cita-cita harga yang jadi daya tarik mereka, pada sisi lain kita tidak bisa harga pasar yang melambung tinggi. Oleh karenanya Bulog melakukan intervensi jual beli pasar," terang Herman.
Tak hanya itu, Baleg DPR RI bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati pembentukan badan pemerintahan baru. Badan ini ditujukan untuk memenuhi ketahanan pangan melalui kedaulatan pangan.
"Ini menjadi persoalan penting, dan kami sudah bicarakan dengan KemenpanRB, Kementan, Mendag, MenteriKKP terkait dengan pentingnya lembaga ketahanan nasional yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 tahun 2012. Kesepakatannya memang membentuk Badan Ketahanan Pangan nasional," terangnya.
Bagi dia, ketahanan pangan merupakan salah satu instrumen untuk wujudkan kedaulatan bangsa. Herman berkata, kedaulatan pangan bisa terwujud jika Indonesia mandiri dalam memproduksi pangan.
"Tentu dasarnya adalah kita terwujudnya ketahanan pangan secara nasional. Oleh karenanya, salah satu filosifis dasar menuju pada kedaulatan bangsa, ya tentu UU Pangan adalah instrumen penting adalah untuk mewujudkan ketahanan, kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan," pungkas Herman.