close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus NasDem, Ahmad Ali, menyebut perubahan sistem pemilu bakal bikin gaduh. Dokumentasi DPR
icon caption
Politikus NasDem, Ahmad Ali, menyebut perubahan sistem pemilu bakal bikin gaduh. Dokumentasi DPR
Politik
Selasa, 06 Juni 2023 16:45

Politikus NasDem sebut perubahan sistem pemilu bikin gaduh

"Saya perkirakan akan ada kegaduhan karena dari sisi calegnya, kurang lebih ada 300.000 caleg, ya, merasa dirugikan hak-haknya."
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperhatikan aspirasi publik dalam mutuskan permohonan uji materi (judicial review) sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, berdasarkan berbagai hasil survei, mayoritas masyarakat menginginkan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan.

Selain itu, sambung Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, kepercayaan publik terhadap MK cenderung menurun. Karenanya, hakim konstitusi diminta menjaga integritas dan tegas menyampaikan tidak mengabulkan permohonan sistem proporsional tertutup.

"Akhir-akhir ini lembaga survei menyampaikan, kepercayaan publik terhadap MK terus menurun. Jadi, batasan-batasan kewenangan itu harus menjadi penjaga moral MK," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (6/6).

"Jadi, MK harus memperhatikan betul aspirasi, rasa keadilan masyarakat. Ini tidak betul-betul bicara secara hukum, tapi rasa keadilan terhadap masyarakat," imbuhnya. 

Lebih jauh, Ahmad Ali menyampaikan, sistem pemilu termasuk kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dengan demikian, menjadi kewenangan pembuat undang-undang, baik eksekutif maupun legislatif, bukan MK.

Dengan demikian, bagi anggota Komisi III DPR, mestinya perdebatan tentang sistem pemilu tidak perlu diperpanjang. Apalagi, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan tensi mulai meningkat.

Apabila sistem proporsional tertutup akhirnya diputuskan berlaku oleh MK, menurut Ahmad Ali, bakal memicu kegaduhan. Pangkalnya, banyak pihak yang dirugikan.

"Saya perkirakan akan ada kegaduhan karena dari sisi calegnya (calon legislatif), kurang lebih ada 300.000 caleg, ya, merasa dirugikan hak-haknya karena tahapan pemilu sudah berjalan dengan menggunakan sistem terbuka dan PKPU sudah melaksanakan tahapan," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan