close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas melakukan pemasangan beton saat isolasi wilayah Kota Tegal Jawa Tengah, Minggu (29/3)/Foto Antara/Oky Lukmansyah.
icon caption
Petugas melakukan pemasangan beton saat isolasi wilayah Kota Tegal Jawa Tengah, Minggu (29/3)/Foto Antara/Oky Lukmansyah.
Politik
Senin, 30 Maret 2020 09:57

Politikus PDIP minta Walkot Tegal geser beton lockdown

Kota Tegal bukan negara sendiri, dan harus patuh pada pemerintah pusat.
swipe

Politikus PDI-P, Dewi Aryani meminta Wali Kota (Walkot) Tegal Dedy Yon Supriyono tidak mengabil sikap bertentangan dengan pemerintah pusat terkait pemberlakuan lockdown atau karantina wilayah. Bahkan, dia meminta walkot membuka beton lockdown.

Dia mengingatkan bahwa Kota Tegal bukan negara sendiri sehingga harus patuh pada pemerintah pusat. "Jangan menentang pemerintah pusat. Ada konstitusi yang mengatur semuanya dan percayalah pemerintah pusat akan melakukan yang terbaik untuk seluruh wilayah," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI melansir Antara, Senin (30/3).

Dia meminta Wali Kota Tegal untuk membuka dan menggeser lagi pagar beton perbatasan jalan antarkota kabupaten dan jalan provinsi sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.

"Saya yakin PP ini bisa menjadi landasan yang tepat untuk semua wilayah dalam menentukan langkah karantina wilayahnya masing-masing dengan tiga proses yang mesti dilakukan, yakni tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina)," ujar wakil rakyat asal Dapil Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini. 

Dijelaskan Dewi, pelibatan gugus hingga tingkat desa atau kelurahan dan kerja efektif aparat akan menjadi satu kekuatan melawan Covid-19.

Begitu pula pendekatan pentahelix dengan melibatkan komunitas hingga gugus desa atau kelurahan bisa dijadikan acuan dalam penanggulangan bencana nonalam ini.

Dewi menyarankan agar Wali Kota Tegal melakukan isolasi dan tracing terhadap keluarganya yang sudah ada kontak dengan pasien Covid-19.

Lebih jauh, ia mengingatkan kekhawatiran akan bahaya Covid-19 tidak tidak hanya Wali Kota Tegal, tetapi semua warga dan semua orang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Untuk itu, sambung Dewi, semua pihak harus bahu-membahu, gotong royong, dan memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P DPR RI ini mengimbau semua pihak harus menahan diri dan melakukan physical distancing (jarak fisik) dengan penuh disiplin tinggi. Di lain pihak, tim satgas monitoring melakukan patroli secara kontinu.

"Jika perlu, petugas menindak tegas terhadap warga yang melakukan pelanggaran, misalnya bergerombol, berkumpul, hajatan, atau acara dengan mengundang massa," pungkas Dewi Aryani.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menetapkan lockdown selama empat bulan ke depan. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, akses keluar-masuk Tegal hanya akan dibuka melalui satu pintu. 

"Local lockdown mulai 30 Maret sampai 30 Juli. Kalau sudah aman kurang dari 30 Juli, bisa dilepas, nanti kita lepas," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Kebijakan ini akan menutup akses keluar-masuk Kota Tegal. Sejumlah perbatasan dengan wilayah lain akan ditutup sehingga tak ada akses dengan orang-orang di luar wilayah Kota Tegal. 

"Kurang lebih 50 titik yang kita local lockdown," katanya.

Meski demikian, dia menegaskan jalur-jalur di dalam kota tetap di buka dan masyarakat dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Dedy menyebut, pihaknya akan menyediakan satu pintu akses yang dapat dilalui secara terbatas. Namun pembatasan tersebut masih belum ditetapkan karena masih dalam pertimbangan.  
 
"Nanti kesepakatannya, apakah buka jam enam pagi sampai jam sembilan siang. Kemudian sore jam tiga sampai jam enam. Ini kalau tutup, semua jalur kita tutup semua. Di dalam kotanya dibuka, yang jalur masuknya yang kita tutup," katanya menjelaskan. 

Dedy menggarisbawahi, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah kekuasaannya saja. Pihaknya tak mengusik jalan nasional maupun provinsi yang tak termasuk dalam kewenangannya. 

"Kita enggak menutup jalan provinsi dan nasional. Jadi wewenang saya hanya di dalam kota. Jalur provinsi yang kepentingan provinsi tetap buka, jalur nasional yang kewenangan pusat kita tidak menutup," pungkasnya.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan