close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam diskusi kick off meeting DEWG G20 2022 di Grand Hyatt Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Foto: Ko
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam diskusi kick off meeting DEWG G20 2022 di Grand Hyatt Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Foto: Ko
Politik
Kamis, 31 Maret 2022 15:27

Soroti kehadiran Luhut di acara Apdesi, PDIP: Merangkap Menteri Desa?

Secara undang-undang, Luhut sama sekali tidak membidangi urusan pemerintahan daerah dan kepala desa. 
swipe

Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, menyoroti kehadiran Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marivest), Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta.

Diketahui, selain Menteri Desa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Luhut juga hadir di acara tersebut.

"Beliau (Luhut) sedang merangkap Menteri Desa kah?," kata Andreas saat dihubungi Alinea.id, Kamis (31/3).

Sekedar informasi, kehadiran Luhut dalam acara tersebut memang dipertanyakan. Apalagi dia dikenal publik sebagai sosok yang getol mendorong penundaan Pemilu 2024. Padahal, secara undang-undang, Luhut sama sekali tidak membidangi urusan pemerintahan daerah dan kepala desa. 

Selain itu, Andreas juga mempertanyakan rencana deklarasi untuk mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode. Andreas, dalam hal ini menyinggung legalitas Apdesi, lantaran muncul surat pernyataan Apdesi lainnya yang menyebut jika kegiatan Siltasnas DPP Apdesi di Istora Senayan, Jakarta adalah ilegal.

"Sudahlah, para kepala desa lebih baik kerjalah, urus desanya dengan baik-baik. Jangan terjebak dalam gaya-gaya politik mobilisasi dukungan, praktik kebulatan tekad yang juga sebenarnya tidak tekad," kata Andreas saat dihubungi Alinea.id, Kamis (31/3).

Membawa nama organisasi untuk memobilisasi masyarakat mirip era Orde Baru. "Bawa-bawa nama organisasi seperti zaman Orde Baru untuk membuat dukungan yang bertentangan dengan konstitusi yang berlaku," ujar anggota Komisi X DPR ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Arifin Abdul Majid membantah keikutsertaan organisasinya pada pelaksanaan Silatnas Kepala Desa di Istora Senayan pada 29 Maret 2022.

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," ucap Arifin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1).

Dia menyebutkan, Apdesi beranggotakan kepada desa dan perangkat desa, baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia. Sesuai UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Apdesi telah mendapatkan pengesahan sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum sejak 2016, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU.0072972-AH.01.07 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Untuk itu, Arifin mempertanyakan kepada pemerintah mengapa nama organisasi masyarakat Apdesi yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan